Relokasi Satwa Liar Kera Hitam Sulawesi

Selasa, 20 Maret 2018

Luwu, 19 Maret 2018. Sebanyak 32 ekor Kera hitam sulawesi telah keluar dari habitatnya yaitu Gunung/Buntu Sitodong dan memasuki areal pemukiman dan perkebunan masyarakat di 5 desa yaitu Desa Babang, Desa Riwang, Desa Riwang Selatan, Desa Bilante, Desa Mata'bing yang berada dalam wilayah kecamatan Larompong Kabupaten Luwu. Serangan satwa liar tersebut sudah berlangsung kurang lebih sebulan. Mengetahui satwa liar tersebut merupakan jenis yang di lindungi dan dalam kelompok dengan jumlah yg cukup besar maka masyarakat berusaha untuk melakukan penangkapan dalam kondisi hidup, dengan menggunakan perangkap tradisional atau biasa yang disebut bosso. satwa yang tertangkap dikandangkan didaerah Keppe desa Rante Belu Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu berada 500 meter dari jalan poros Belopa-Palopo. Macaca yang terperangkap tersebut berjenis Macaca tonkeana. Masyarakat kemudian melaporkan tindakan yg telah dilakukan kepada unit kerja BBKSDA Sulsel terdekat yaitu pada Resort Mangkutana, SKW II Malili, Bidang Wilayah I Palopo.

Petugas Seksi Konservasi Wilayah II Malili kemudian melakukan pengecekan lokasi untuk mengetahui kondisi satwa yg ditangkap masyarakat, kemudian dilakukan penghitungan dan pengecekan daya tampung dan kekuatan kandang yang digunakan. Koordinasi kepada tokoh masyarakat dan perangkat pemerintah setempat kemudian dilaksanakan untuk memastikan keselamatan satwa tersebut. Dengan adanya informasi pendahuluan oleh petugas dilapangan, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi selatan memerintahkan pelaksanaan Kegiatan survey daya dukung habitat satwa tersebut untuk mempercepat pelepas liaran kembali ke habitatnya. Cagar Alam Faruhumpenai dengan luas 90.000 ha yang memang termasuk wilayah sebaran Macaca tonkeana tersebut ditetapkan menjadi lokasi evakuasi, dengan pertimbangan jauh dari pemukiman, tutupan lahan relatif rapat, serta topografi yang relatif berat sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar tersebut.

Proses evakuasi dan pelepasliaran Macaca tonkeana sebanyak 32 ekor ini akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama (21 Maret 2018), dengan penyediaan sarana dan prasarana serta logistik, terdiri dari kandang angkut, alat transportasi dan tim evakuasi satwa Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.

Sumber: Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini