Perdagangan Online Satwa Dilindungi

Senin, 19 Maret 2018

Medan, 20 Maret 2018. Perdagangan on-line satwa dilindungi kembali terjadi. Kali ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkapnya. Bermula dari informasi masyarakat tentang terjadinya perdagangan on-line di media sosial facebook, pada Senin, 12 Maret 2018, pihak Polda Sumut berhasil menangkap seorang yang berprofesi sebagai mahasiswa, bertempat tinggal di Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang.

Sipedagang on-line ini diciduk pihak kepolisian di rumahnya di Lubuk Pakam. Saat itu petugas menemukan 2 (dua) ekor burung dilindungi, masing-masing : Burung Kakak Tua Jambul Kuning dan Kakak Tua Seram. Melalui pengembangan kasus dengan menginterogasi pelaku, ternyata pelaku masih menyimpan 1 (satu) ekor Burung Nuri Merah Kepala Hitam yang juga dilindungi.

Untuk mengidentifikasi satwa dimaksud, pihak Polda Sumut meminta bantuan Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Selanjutnya ketiga ekor burung yang menjadi barang bukti ini dititipkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan mendapat perawatan di Pusat Penampungan Satwa (PPS) TWA. Sibolangit.

Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini