Selasa, 14 Februari 2017
Palembang – Selasa, 14 Februari 2016. Tim Satuan Tugas Polisi Kehutanan Balai KSDA Sumatera Selatan bersama Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tangan pelaku penjualan satwa dilindungi Undang - Undang secara online pada hari Selasa tanggal 14 februari 2017 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku bernama Agus Apriyanto bin M. Yunus tertangkap dengan barang bukti berupa 2 (dua) ekor kakak tua besar jambul kuning (cacatua galerita) dan 4 (empat) ekor nuri kepala hitam (larius cornicellus).
Barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari Saudara Satrio Parot di Propinsi Banten yang akan dikirim via darat memakai Bis. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan Balai KSDA Sumatera Selatan kepada Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber Info : Balai KSDA Sumatera Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0