Selasa, 20 Maret 2018
Long Alango - Malinau, 20 Maret 2018. Stasiun Penelitian Hutan Tropis Lalut Birai merupakan Tana Ulen masyarakat Adat Besar Bahau Hulu yang berada di zona tradisional Taman Nasional Kayan Mentarang Seksi Pengelolaan Taman Nasional wilayah II Long Alango. Didirikan pada tahun 1994, stasiun penelitian Lalut Birai menjadi laboratorium alam dan tempat bekerja para peneliti domestik, mancanegara, bahkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pelestarian alam.
Selain memiliki potensi keanekaragaman hayati yang tinggi, kawasan yang teletak di Kecamatan Bahau Hulu Kabupaten Malinau ini juga menyimpan potensi budaya yang menarik seperti Kuburan Batu. Kurang lebih 50 buah kuburan batu terdapat di lokasi ini. satu di antaranya masih berdiri utuh dengan bentuk sempurna, sementara lainnya memiliki tingkat keutuhan bentuk 20 - 80% saja, bahkan ada yang telah tertimbun tanah hingga terjaring oleh akar pohon di sekitar. Tidak banyak sentuhan di lokasi ini, semua terkesan alami. Pohon-pohon dengan tajuk rapat cukup meneduhkan serta lokasi yang jauh dari pemukiman membuat suasana terasa sedikit mencekam.
Tidak banyak informasi diperoleh dari masyarakat setempat mengenai sejarah kuburan batu ini. Diprediksi kuburan batu ini telah berusia ratusan tahun. Di masa lalu, kuburan batu merupakan tradisi pemakaman oleh adat suku dayak. Tradisi ini semakin memudar seiiring dengan masuknya agama di Desa Long Alango.
“Kuburan batu ini pertanda bahwa suku Dayak dengan kawasan TN. Kayan Mentarang tidak terpisahkan, kami percaya warisan alam yang indah ini bukti kearifan lokal masyarakat adat dan Taman Nasional Kayan Mentarang hadir untuk itu, melakukan tata kelola kawasan yang baik dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luhur adat" ungkap Kepala Balai TN Kayan Mentarang Johnny Lagawurin melalui Kepala SPTN Wilayah II Long Alango Tamsil.
Untuk menyambangi kuburan batu ini dari desa Alango dapat ditempuh menggunakan jalur air (menggunakan ketinting) selama 30 menit menuju pusat Stasiun Pengamatan Penelitian Hutan Tropis Lalut Birai. kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki selama kurang lebih 2 hari mengikuti rute jalur patroli pengamanan hutan.
Sumber : Balai TN Kayan Mentarang
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0