Jumat, 16 Maret 2018
Ampana, 16 Maret 2018. Operasi Gabungan yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Kepulauan Togean bekerjasama dengan stakeholders berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku illegal logging dan 1 (satu) orang pelaku Illegal Fishing serta 2 (dua) orang terduga pelaku Illegal Fishing serta 1 (satu) orang terduga Pelaku Penambang Pasir Illegal di Kawasan Taman Nasional. Stakeholders tersebut terdiri dari Balai Gakkum Sulawesi Seksi II Palu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Polda Sulteng, Polres Touna, Kejaksaan Negeri Ampana, Angkatan Laut Pos Mantangisi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng serta didukung oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK. Pada tanggal 12 Maret 2018, Tim patroli menemukan pelaku Illegal Logging yang sedang menebang pohon dengan jenis kayu kume di dalam hutan di sekitar Desa Patoyan, Kecamatan Batudaka Kabupaten tojo Una-Una dengan titik koordinat E121°46’524” S 00°27’366”. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 78 Ayat 5 jo Pasal 50 Ayat 3 huruf e, Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Palu untuk menunggu proses penyidikan selanjutnya.
Pelaku Illegal Fishing ditangkap beserta barang buktinya berupa bom, korek api, botol berisi pupuk matahari, sebagai bahan peledak. Pelaku ditangkap dikediamannya Desa Siatu, Kecamatan Batudaka Kabupaten Tojo Una-Una pada tanggal 13 Maret 2018. Adapun terduga 2 (dua) orang pelaku Illegal Fishing yang berasal dari Desa Kulingkinari, Kecamatan Batudaka Kabupaten Tojo Una-Una saat dilakukan pemeriksaan tidak berada di tempat dan hanya ditemukan Barang Bukti Berupa bom, korek api, botol berisi pupuk matahari, roll kabel, balon sebagai bahan peledak. Tindak lanjut dari temuan barang bukti ini akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polri terhadap yang bersangkutan. Saat ini tersangka dan terduga tersangka serta barang bukti diamankan di Polres Tojo Una-Una untuk menunggu proses penyidikan selanjutnya.
Pada hari Kamis, 15 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 wita, tim operasi gabungan menemukan 1 (satu) unit alat penambang pasir tanpa dilengkapi ijin. Berdasarkan hasil informasi dari warga setempat diketahui bahwa alat tersebut adalah milik terduga pelaku yang berasal dari Desa Taningkola Kecamatan Una-Una Kabupaten Tojo Una-Una, kemudian terduga pelaku diundang ke kantor Balai TNKT untuk menjelaskan terkait perijinan tersebut dan diserahkan ke Polres Tojo Una-Una untuk diporoses lebih lanjut.
Ir. Bustang selaku Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Togean menyatakan bahwa Balai selama ini telah melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait bahaya dari kegiatan illegal logging dan illegal fishing terhadap keberlangsungan ekosistem yang ada di alam dan dampaknya terhadap manusia yang berada disekitar kerusakan tersebut. Salah satu dampak yang dikuatirkan dari illegal logging adalah berkurangnya sumber air bersih di pulau sedangkan dampak dari illegal fishing adalah rusaknya terumbu karang sebagai objek wisata bahari di kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean sehingga berkurangnya tempat ikan untuk berkembang biak dan hal ini diduga akan mempengaruhi jumlah ikan yang ada di perairan, ujarnya. Harapan beliau dari temuan kasus ini adanya efek jera dari para pelaku sehingga kerusakan yang terjadi di kawasan dapat berkurang dan diminimalisir.
Sumber : Balai Taman Nasional Kepulauan Togean
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0