Kamis, 15 Maret 2018
Gresik, 15 Maret 2018. Resort Konservasi Wilayah 13 Pamekasan bersama Seksi Konservasi Wilayah IV Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) lakukan pendataan dan penyuluhan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Pasar Burung 17 Agustus Kabupaten Pamekasan, Kamis 15 Maret 2018. Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Resort ini bertujuan untuk mencegah peredaran Satwa Dilindungi secara ilegal di wilayah Kabupaten pamekasan melalui Pasar Burung 17 Agustus.
Di pasar petugas mendatangi kios-kios milik pedagang burung, selanjutnya melakukan pendataan jenis dan asal burung yang dijual. Sosialisasi jenis-jenis satwa dilindungi dan aturannya dilakukan dengan membagikan brosur serta berdialog secara langsung. Dari hasil kegiatan tidak ditemukan jenis satwa dilindungi yang diperjualbelikan oleh 11 pedagang yang berada di pasar tersebut, jenis burung yang mereka jual sebagian berasal dari alam diantaranya Cendet, Kutilang, Tekukur, Glatik dll dan beberapa dari hasil penangkaran diantaranya Love bird, Parkit, dan Perkutut.
Sumber : Didik Sutrisno, A.Md - Penyuluh Kehutanan Pelaksana SKW IV Bidang Wil. II Gresik Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0