Sabtu, 10 Maret 2018
Sorong, 8 Februari 2018. Balai Besar KSDA Papua Barat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar kepada pemegang ijin pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) lingkup Balai Besar KSDA Papua Barat. Bertempat di ruang rapat Balai Besar KSDA Papua Barat kegiatan ini dikoordinir oleh Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan (P2) Balai Besar KSDA Papua Barat dan dihadiri oleh Mitra pemegang izin pemanfaatan TSL lingkup Balai Besar KSDA Papua Barat. Agenda utama kegiatan ini yakni launching terbitnya Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar Periode Tahun 2018 sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK.500/KSDAE/SET/KSA:/12/2017 tanggal 29 Desember 2017 serta evaluasi kinerja mitra pemegang izin TSL Tahun 2017.
Dibuka oleh Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat R. Basar Manullang mengingatkan para pemegang ijin agar perlu adanya komunikasi yang baik antara mitra dengan Balai Besar KSDA Papua Barat dan segala bentuk kegiatan usaha pemanfaatan TSL harus melalui jalur resmi dan dapat melaporkan jika ada aktifitas illegal melalui Call Center Balai Besar KSDA Papua Barat dengan nomor 0811 4850 0040. “Jangan illegal, jika menemukan pelanggaran bisa disampaikan melalui call center” demikian ujarnya.
Materi sosialisasi yang disampaikan terkait evaluasi kinerja mitra pemegang izin TSL, kuota TSL tahun 2018 dan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan usaha pemanfaatan TSL yang disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Teknis KSDA Papua Barat, Tutut Heri Wibowo, S.Hut, M.Eng. Tutut berharap para mitra pemegang izin pemanfaatan TSL segera memenuhi kewajiban yang belum terpenuhi baik pelaporan maupun surat penunjukan plasma yang belum diajukan dan segera mengajukan permohonan perijinan sesuai persyaratan serta optimalkan kuota pemanfaatan TSL yang telah diterbitkan. (Bri).
Sumber : Balai Besar KSDA Papua Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0