Selasa, 13 Maret 2018
Kotabaru, 13 Maret 2018. Bertempat di Pelabuhan Panjang Kotabaru, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa 1362 telur penyu oleh penyidik Satpolair Polres Kotabaru yang disaksikan oleh pihak Balai KSDA Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Telur penyu tersebut merupakan barang bukti tindak pidana bidang kehutanan / KSDAHE yang telah disita oleh penyidik Satpolair Polres Kotabaru. Sesuai dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDHAE pasal 21 huruf E bahwa setiap orang dilarang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan / sarang satwa yang dilindungi dengan ancaman pidana sesuai pasal 40 ayat 2 yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta.
Saat ini tindak pidana tersebut dalam proses penyidikan polisi serta pihak Balai KSDA Kalimantan Selatan sebagai saksi ahli. (jrz)
Sumber : Balai KSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0