Jumat, 09 Maret 2018
Manado, 9 Maret 2018. Bertempat di ruang Rapat WOC Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengundang para pihak untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi persiapan penyusunan perjanjian kerjasama dan rencana aksi. Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindaklanjut atas Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang Penguatan Fungsi Berupa Dukungan Penyelenggaraan Kawasan Pelestariaan Alam Taman Nasional Bunaken Nomor : PKS.2/KSDAE/SET/KUM.3/1/2018 dan Nomor : 180/3/01/I/NK/2018 yang dilaksanakan di Manado tanggal 11 Januari 2018.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kepala Balai Taman Nasional Bunaken (Dr. Farianna Prabandari, S.Hut, M.Si) menyampaikan materi presentasi mitra-mitra strategis yang akan dilibatkan untuk mendukung pengelolaan Taman Nasional Bunaken, serta ditambahkan oleh Kepala Subbagian TU (Nikolas Loli) tentang peraturan tatacara kerjasama sehingga dapat sinkron antara tata naskah yang ada di teknis dinas dengan peraturan yang ada di Kementerian LHK. Hal ini sebagaimana yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Balai Taman Nasional Bunaken dengan Perangkat Daerah yang membidangi teknis kegiatan.
Adapun Perjanjian kerjasama yang akan dilaksanakan sebaimana yang tertuang dalam Ruang lingkup di Nota Kesepahaman Dirjen KSDAE dan Gubernur Sulawesi Utara antara lain : (1) Pengembangan Wisata Alam dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam, (2) Optimalisasi mekanise pengurusan pungutan masuk menuju kawasan Taman Nasional Bunaken dan Pungutan Masuk Tahura Gunung Tumpa, (3) Penguatan batas darat kawasan Taman Nasional Bunaken, (4) Penanganan sampah di kawasan perairan laut Taman Nasional Bunaken, (5) Dukungan pelaksanaan Role Model Pengelolaan Taman Nasional Bunaken, (6) Pengembangan Peran Serta masyarakat di sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Ir. Ronny H. Erungan, M.Si Kepala Bagian Sumber Daya Alam Biro SDA Provinsi Sulawesi Utara yang memimpin sosialisasi mengapresiasi langkah-langkah Balai Taman Nasional Bunaken dalam melestarikan kawasan Taman Nasional dengan berupaya melibatkan berbagai pihak, utamanya adalah Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Swasta. Ternyata dengan adanya kesepahaman ini peran para pihak akan terlihat sebagaimana tugas pokok dan fungsi dengan saling menghormati yang menjadi kewenangannya.
Kegiatan sosialiasai persiapan penyusunan perjanjian kerjasama dan rencana aksi mengundang instansi teknis dinas yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara/ Agraria Tata Ruang Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI Manado.
Sumber : Balai TN Bunaken
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0