Kamis, 08 Maret 2018
Surabaya (8/3/18). Petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) Cagar Alam Pulau Sempu menggagalkan 9 orang yang akan menyeberang ke Pulau Sempu untuk berwisata pada 8 Maret 2018. Menurut Setyadi, Kepala RKW, para pelaku yang tertangkap tangan diberikan sosialisasi mengenai keberadaan cagar alam. Setyadi juga meminta mereka untuk ikut memberitahukan hal tersebut kepada teman dan kerabat, karena mayoritas pengunjung yang tertangkap tangan berasal dari luar Malang.
BBKSDA Jatim telah melarang kepada semua pihak untuk melakukan segala aktivitas wisata di dalam kawasan CA. Pulau Sempu melalui Surat Edaran Nomor: SE. 02 /K.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017 tanggal 25 September 2017 yang lalu.
Menurut Mamat Ruhimat, SH., Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI, untuk kunjungan ke Pulau Sempu sudah turun drastis sejak surat edaran tersebut dikeluarkan.
“Petugas RKW. Pulau Sempu tetap melakukan patroli secara rutin ke dalam kawasan cagar alam, sambil membersihkan sampah-sampah lama yang masih tertinggal. Kondisi Sempu sekarang jauh lebih bersih dari sampah,” ujar pria asli Tasikmalaya tersebut.
Tak dipungkiri olehnya masih ada masyarakat yang secara diam-diam masuk ke dalam kawasan saat petugas lengah. Atau tidak menyukai dengan adanya surat edaran tersebut, seperti hilangnya papan larangan yang berada di Sendang Biru contohnya. Sendang Biru sendiri merupakan tempat penyeberangan terdekat menuju ke cagar alam.
“Untuk papan larangan tersebut segera kami gantikan, karena fungsinya selain peringatan juga sebagai informasi bahwa Pulau Sempu itu cagar alam,” pungkasnya. (Agus Irwanto, Staf P3)
Sumber : Balai Besar KSDA Jatim
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0