Kamis, 08 Maret 2018
Muara Teweh (8/3/18). SKW III BKSDA Kalteng melalukan pendataan terhadap beberapa Petshop yang berada di Muarateweh Kab. Barito Utara pada hari Selasa, 6 maret 2017. Pendataan ini bertujuan untuk menekan tindak kejahatan dalam hal perdagangan satwa dilindungi. Polisi Kehutanan SKW III BKSDA Kalteng selain melakukan pendataan petshop juga memberiakan sosialisasi mengenai aturan terkait memperjualbelikan satwa liar .
Pendataan disalah satu Petshop ditemukan satwa liar jenis kukang sebanyak 2 ekor (jantan dan betina). Berdasarkan keterangan pemilik petshop, satwa tersebut dibeli dari warga karena kasihan melihat kondisi satwa yang tidak terawat dan ketidaktahuan bila satwa tersebut dilindungi oleh Undang-undang. Selanjutnya setelah diserahkan kepada petugas, kukang tersebut ditempatkan di kandang transit SKW III dan akan dilepasliarkan di Cagar Alam Pararawen.
Sumber: BKSDA Kalteng
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0