Kamis, 08 Maret 2018
Jayapura, Selasa, 6 Maret 2018. Balai Besar KSDA Papua menerima satwa hasil temuan di Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Jayapura. Penyerahan oleh Boaz Henry Lumbaa selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan BKP Kelas I Jayapura kepada Eddy Sam Lau, Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan BBKSDA Papua. Disaksikan juga oleh Kepala Balai Karantina yaitu drh. L.M Mastari, MM., dan stafnya yaitu drh. Ahnu M. Ulum dan drh. Imelda Tefi. Sebagai saksi dari pihak BBKSDA yaitu Ismail Pratama (Polhut) dan drh. Cyntia Sihombing.
Penyerahan satwa berupa satu ekor ular sanca permata (Morelia amethistina) dan 5 ekor kadal ekor biru (Emoia caeruleocauda) yang berasal dari penahanan bagasi di Bandara Udara Sentani. Kemudian, dua ekor burung elang bondol (Haliastur indus) yang berasal dari penahanan kargo Pelabuhan Laut Jayapura. Penahanan satwa berdasarkan ketidaklengkapan dokumen dan tidak diketahuinya pemilik barang. Meskipun semua satwa tersebut tidak dilindungi dengan status konservasi resiko rendah menurut IUCN 2017 namun, jika tidak diawasi peredarannya dikhawatirkan populasinya akan semakin menurun dan mengancam kelestarian satwa itu sendiri. Sehingga, pihak Karantina maupun KSDA terus berupaya baik dalam sosialisasi maupun meningkatkan pengawasan di bandara dan pelabuhan.
Morelia amethistina adalah spesies ular non-berbisa merupakan ular asli terbesar yang berasal dari Australia, Papua Nugini dan Papua Barat serta cukup populer di kalangan penggemar reptil. Begitu juga dengan Emoia caeruleocauda, kadal ekor biru atau disebut juga Pacific Bluetail Skink ini banyak ditemukan di Papua, Maluku dan Papua Nugini. Sedangkan Haliastur indus merupakan jenis elang pemangsa yang dapat ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia, terutama Kalimantan. Selanjutnya, satwa-satwa tersebut akan ditempatkan di Kandang Transit BBKSDA Papua untuk kemudian direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke alam bebas.
Sumber : BBKSDA Papua
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0