Kamis, 08 Maret 2018
Sumur, 8 Maret 2018. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan melakukan komunikasi interaktif dan intensif dengan para pihak dalam upaya pengelolaan kolaboratif kawasan Hutan Suaka Alam Kelompok Hutan (HSA KH) Gumai Tebing Tinggi. Penekanan pengelolaan kolaboratif tersebut dalam rangka penguatan komitmen para pihak dalam perlindungan dan rehabilitasi kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi. Site Pajar Bulan merupakan wilayah yang memiliki tipologi tekanan yang tinggi terhadap kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi sehingga perlu kolaborasi para pihak dalam upaya perlindungan dan rehabilitasi kawasan. Sebuah strategi dan model pengelolaan yang menempatkan masyarakat sebagai bagian dalam pengelolaan kawasan dengan mengelola masyarakat untuk menekan tekanan terhadap kawasan dan merehabilitasi kawasan.
Melalui dialog interaktif dengan para pihak yang terdiri dari Camat Pajar Bulan, Sekretaris Camat Pajar Bulan, Kades-Desa Sumur, Kades-Desa Ulak Bandung, Ketua BPD-Desa Bantunan, Ketua BPD-Desa Ulak Bandung, Ketua BPD-Desa Sumur, Pengguna Kawasan Secara Non Prosedural (12 orang) diharapkan akan diperoleh solusi dan model perlindungan dan rehabilitasi kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi yang melibatkan masyarakat secara aktif atas dasar kesadaran akan nilai penting kawasan.Materi kegiatan adalah paparan tingkat kerusakan kawasan, tipologi tekanan kawasan oleh aktivitas non prosedural yang dilakukan masyarakat, kerentanan desa-desa sekitar kawasan akan dampak kerusakan kawasan, upaya penyadartahuan pengguna kawasan secara non prosedural untuk secara sadar dan mandiri menertibkan bangunan (pondok) dalam kawasan serta secara bertahap meninggalkan aktivitas pembukaan lahan dalam kawasan, dan mengajak semua elemen masyarakat dari desa-desa penyangga, pengguna kawasan secara non prosedural, dan pihak terkait lain untuk terlibat aktif dalam upaya perlindungan dan rehabilitasi kawasan.
Penyadartahuan ditekankan pada upaya perlindungan dari aktivitas pembukaan lahan dalam kawasan dan rehabilitasi kawasan yang terbuka. Peran yang lebih diharapkan kepada pengguna kawasan secara non prosedural melalui gerakan bersama untuk sadar, peduli dan berperan aktif terhadap rehabilitasi kawasan karena kerusakan yang terjadi akibat pemanfaatan yang memberi hasil finansial kepada mereka tetapi mengakibatkan degradasi kawasan. Hasil kegiatan berupa kesepakatan tertulis terkait komitmen bersama antara BKSDA Sumatera Selatan dengan para pihak yang terdiri dari Camat Pajar Bulan, Sekretaris Camat Pajar Bulan, Kades-Desa Sumur, Kades-Desa Ulak Bandung, Ketua BPD-Desa Bantunan, Ketua BPD-Desa Ulak Bandung, Ketua BPD-Desa Sumur, Perwakilan Masyarakat Pengguna Kawasan Secara Non Prosedural (Talang Sungai Are, Talang Puyang Betitih, Talang Iling, Talang Tanjung Batu, Talang Cawang Sigai, Talang Bukit Tuguk). Komitmen tertulis tersebut pada prinsipnya merupakan upaya bersama dalam mengupayakan rehabilitasi kawasan yang selain berfungsi ekologis juga bermanfaat bagi masyarakat (jenis-jenis tanaman MPTS), peran aktif masyarakat dalam upaya menurunkan tingkat kerusakan dengan tidak melakukan pembukaan lahan dalam kawasan, keterlibatan masyarakat dalam perlindungan kawasan terutama menahan laju tekanan oleh masyarakat, dan bagi masyarakat yang mengunakan kawasan secara non prosedural secara bertahap meninggalkan aktivitas pembukaan lahan dalam kawasan.
Sumber : Wahid Nurrudin (PEH BKSDA Sumatera Selatan)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0