Balai KSDA Sumsel Ajak Masyarakat Melindungi dan Rehabilitasi Kawasan

Selasa, 06 Maret 2018

Lahat, 1 Maret 2018. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan melakukan komunikasi interaktif dan intensif dengan para pihak dalam upaya pengelolaan kolaboratif kawasan Hutan Suaka Alam Kelompok Hutan (HSA KH) Gumai Tebing Tinggi. Penekanan pengelolaan kolaboratif tersebut dalam rangka penguatan komitmen para pihak dalam perlindungan dan rehabilitasi kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi. Site Muara Payang merupakan wilayah yang memiliki tipologi tekanan yang tinggi terhadap kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi sehingga perlu kolaborasi para pihak dalam upaya perlindungan dan rehabilitasi kawasan. Sebuah strategi dan model pengelolaan yang menempatkan masyarakat sebagai bagian dalam pengelolaan kawasan dengan mengelola masyarakat untuk menekan tekanan terhadap kawasan dan merehabilitasi kawasan.

Melalui dialog interaktif dengan para pihak yang terdiri dari Babinsa Polsek Jarai, Sekretaris Camat-Kecamatan Muara Payang, Kades- Desa Muara Payang,LPM- Desa Muara Payang, BPD-Desa Bandu Agung, Masyarakat Desa Muara Payang (30 orang) dan Masyarakat Pengguna Kawasan Secara Non Prosedural (35 orang) diharapkan akan diperoleh solusi dan model perlindungan dan rehabilitasi kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi yang melibatkan masyarakat secara aktif atas dasar kesadaran akan nilai penting kawasan. Materi kegiatan adalah paparan tingkat kerusakan kawasan, tipologi tekanan kawasan (aktivitas non prosedural yang dilakukan masyarakat), kerentanan desa-desa sekitar kawasan akan dampak kerusakan kawasan, penyadartahuan pengguna kawasan secara non prosedural untuk secara sadar dan mandiri menertibkan bangunan (pondok) dalam kawasan serta secara bertahap meninggalkan aktivitas pembukaan lahan dalam kawasan, dan mengajak semua elemen masyarakat dari desa-desa penyangga, pengguna kawasan secara non prosedural, dan pihak terkait lain untuk terlibat aktif dalam upaya perlindungan dan rehabilitasi kawasan.

Penyadartahuan ditekankan pada upaya perlindungan dari aktivitas pembukaan lahan dalam kawasan dan rehabilitasi kawasan yang terbuka. Peran yang lebih diharapkan kepada pengguna kawasan secara non prosedural melalui gerakan bersama untuk sadar, peduli dan berperan aktif terhadap rehabilitasi kawasan karena kerusakan yang terjadi akibat pemanfaatan yang memberi hasil finansial kepada mereka tetapi mengakibatkan degradasi kawasan. Hasil kegiatan berupa kesepakatan tertulis terkait komitmen bersama antara BKSDA Sumatera Selatan dengan para pihak yang terdiri dari Babinsa Polsek Jarai, Sekretaris Camat-Kecamatan Muara Payang, Kades- Desa Muara Payang,LPM- Desa Muara Payang, BPD-Desa Bandu Agung, dan Perwakilan Masyarakat Pengguna Kawasan Secara Non Prosedural (Talang Kembang Ayun I dan II, Talang Daud, Talang Madok, Talang Bedeng, Talang Yasin, Talang Batu Rancing, Talang Randai, Talang Tempohan, Talang Asamualau). Komitmen tertulis tersebut pada prinsipnya merupakan upaya bersama dalam mengupayakan rehabilitasi kawasan yang selain berfungsi ekologis juga bermanfaat bagi masyarakat (jenis-jenis tanaman MPTS), peran aktif masyarakat dalam upaya menurunkan tingkat kerusakan dengan tidak melakukan pembukaan lahan dalam kawasan, keterlibatan masyarakat dalam perlindungan kawasan terutama menahan laju tekanan oleh masyarakat, dan bagi masyarakat yang mengunakan kawasan secara non prosedural secara bertahap meninggalkan aktivitas pembukaan lahan dalam kawasan.

Sumber :  Wahid Nurrudin - PEH Balai KSDA Sumatera Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini