Balai TN Berbak dan Sembilang Bina Warga Desa Tabala Jaya Tentang Karhutla

Selasa, 06 Maret 2018

Banyuasin, 5 Maret 2018. Salah satu upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan intens dilakukan oleh Taman Nasional Berbak Dan Sembilang. Upaya-upaya tersebut adalah dengan melakukan pembinaan dan penyadartahuan masyarakat tentang kebakaran hutan dan lahan di Desa Tabala Jaya Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin. Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dan penyadartahuan tentang kebakaran hutan dan lahan dibiayai oleh Hibah Norwegia Tahun 2018.

Pembinaan dan penyadartahuan masyarakat tentang kebakaran hutan dan lahan di Desa Tabala Jaya dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2017 di balai desa Desa Tabala Jaya dan dihadiri oleh Kepala SPTN Wilayah II, Babinsa Karang Agung Ilir, Ka.Pos Pol Karang Agung Ilir, Kepala Desa Tabala Jaya, BPD Desa Tabala Jaya, Ketua RT lingkup Desa Tabala Jaya, KMPA Desa Tabala Jaya, tokoh masyarakat, dan masyaraka Desa Tabala Jaya dengan jumlah peserta yang hadir 30 orang. Kegiatan Pengendalian dan Kebakaran Hutan dan Lahan dibuka oleh Kepala Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang yang diwakili oleh Kepala SPTN Wilayah II Bapak Afan Basori, ST.

Dalam kegiatan ini disampaikan materi diskusi mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan oleh Kepala SPTN Wilayah II Bapak Afan Absori,ST, aspek hukum kebakaran hutan dan lahan oleh Bapak Bripka Muksin selaku Ka Pos Pol Karang Agung Ilir, serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan oleh Babinsa Karang Agung Ilir. Diskusi berjalan aktif karena respon yang baik dan rasa ingin tahu masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan. Pada kegiatan tersebut tim melakukan pemasangan poster kerumah-rumah masyarakat sebagai upaya menyampaikan informasi secara langsung damapak dari kebakaran hutan dan lahan

Akhir dari kegiatan Pembinaan dan penyadartahuan masyarakat tentang kebakaran hutan dan lahan di Desa Tabala Jaya ini menghasilkan 5 (lima) poin kesepakatan antar berbagai pihak yang hadir yaitu akan bersama-sama meningkatkan kesiapsiagaan terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan, tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, melakukan pemadaman apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, menyebarkan informasi mengenai dampak, aspek hukum,dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat lainnya, dan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Sumber : Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini