Operasi Satwa Balai KSDA Jawa Tengah

Sabtu, 28 Januari 2017

Cilacap – Jumat, 27 Januari 2017. Balai KSDA Jawa Tengah bersama dengan Balai Gakkum Surabaya dan Polres Cilacap melakukan kegiatan Operasi Satwa Dilindungi Undang - Undang selama 2 (dua) hari dari tanggal 25 s.d 27 Januari 2017.

Operasi satwa dilindungi ini dilaksanakan setelah tim melakukan penelusuran 2 (dua) akun Facebook yang aktif melakukan kegiatan perdagangan satwa online dengan nama Gojeng Chandra Wirata dan Aguiseppe Meaza. Pada tanggal 25 Januari, tim memburu akun Facebook Gojeng Chandra Wirata dengan memancing transaksi jual beli satwa. Sekitar pukul 15.00 WIB,  tim berhasil melakukan penyergapan di depan STIE Muhamaddiyah Cilacap dan diperoleh barang bukti berupa 1 ekor kancil. Dari hasil pemeriksaan, akun Facebook atas nama Gojeng ini memiliki nama asli Fajar Ari Widodo, usia 20 Tahun, dengan alamat Jl.Komodo RT.002/012, Kel.Mertasinga,  Cilacap.

Berikutnya pada tanggal 27 Januari, tim memburu akun Facebook dengan nama Aguiseppe Meaza. Saat penyergapan dan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ekor elang bondol dan 2 ekor burung hantu namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri lalu menyerahkan diri ke Polres Cilacap pada pukul 21.00 WIB.

 jateng4

Dari keterangan 2 (dua) tersangka,  diperoleh informasi bahwa mereka telah beberapa kali melakukan jual beli satwa dilindungi. Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut,  sedangkan barang bukti diamankan di Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Cilacap. 

Sumber Info : Balai KSDA Jawa Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini