Balai Besar KSDA Jatim Tangkap Penjual Kukang Online

Senin, 05 Maret 2018

Surabaya (5/3/18). Balai Besar KSDA Jatim bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Jabalnusra (BPPHLHK Jabalnusra) mengamankan tersangka (Syaiful), warga Desa  Tambakasri - Tajinan, Kabupaten Malang, yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli satwa liar yang dilindungi di Pasar Bunga, Burung dan Ikan Hias Splendid, Kota Malang. Saiful ditangkap tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) beserta barang bukti berupa seekor Kukang Jawa (Nycticebus coucang javanicus).

Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Jabalnusra (BPPHLHK Jabalnusra) sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook milik Saiful yang menawarkan barang dagangannya berupa Kukang Jawa. Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Seksi Konservasi Wilayah VI untuk bantuan personil guna penyelidikan terhadap target operasi.

Berdasarkan informasi dari Resort Konservasi Wilayah (RKW) 22 Malang ternyata tersangka pernah menangkap target operasi pada 7 Juli 2017 dibantu Profauna. Saat itu yang bersangkutan ditangkap karena memperdagangkan satwa liar dilindungi jenis Kadal Panama (Tiliqua gigas) sebanyak 4 ekor di Pasar Bunga, Burung dan Ikan Hias Splendid.

Akhirnya Tim OTT yang terdiri dari Tim BBKSDA Jatim dan Tim BPPHLHK berhasil bertransaksi dengan target untuk membeli Kukang Jawa melalui Whatsapp. Target sepakat melepas seekor Kukang Jawa tersebut dengan harga Rp.250.000, dan melakukan transaksi di sekitar Pasar Bunga, Burung dan Ikan Hias Splendid, Kota Malang. Setelah target operasi dan barang bukti berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Kepolisian Resort Kota Malang untuk tindakan selanjutnya.

(Mohamad Sukron Makmun, PEH Pelaksana pada Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo )

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini