Sabtu, 03 Maret 2018
Waingapu, 3 Maret 2018. Sebagai upaya membangun komunikasi para pihak yang berkepentingan didalam kawasan TN Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (Matalawa), maka diperlukan upaya penyamaan persepsi dan program kerja melalui suatu wadah kegiatan. Guna mewujudkan hal tersebut, Balai TN Matalawa melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kerjasama terkait pembangunan strategis bersama instansi dan mitra terkait. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2018, bertempat di ruang pertemuan Padadita Beach Hotel – Waingapu.
“Ruang kerjasama dalam pengelolaan kawasan konservasi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bersifat mengikat bagi para pihak yang berkepentingan didalamnya. Oleh sebab itu, beliau mengingatkan agar setiap kegiatan pembangunan strategis yang berada didalam kawasan konservasi untuk dapat mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku” tegas Maman Surahman, S.Hut.,M.Si Kepala Balai TN Matalawa dalam sambutannya. Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan pemerintah daerah (Pemda) ketiga Kabupaten, Badan Pelaksanaan Jalan Nasional X Kupang, beserta mitra-mitra terkait.
Para pihak yang hadir bersepakat untuk membangun komunikasi serta koordinasi dengan pengelola kawasan TN Matalawa terkait kegiatan pembangunan strategis yang tidak terelakkan yang berada didalam dan melintasi kawasan konservasi di Pulau Sumba ini. Hal ini sesuai dengan rumusan hasil kegiatan yang ditandatangani perwakilan peserta yang hadir pada sosialisasi tersebut.
Kawasan TN Matalawa memiliki posisi strategis dan merupakan satu-satunya kawasan konservasi di Pulau Sumba. Kawasan hutan ini terletak di 3 (tiga) Kabupaten, 12 Kecamatan dan dikelilingi 54 Desa yang bersinggungan langsung dengan kawasan konservasi penting ini. Tentunya dalam pengelolaan kawasan konservasi ini kegiatan-kegiatan pembangunan strategis dikawasan konservasi ini tidak dapat terhindarkan.
Sumber : Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (Matalawa)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0