BKSDA Maluku Marathon Pembahasan Blok Pengelolaan Tiga Cagar Alam

Rabu, 28 Februari 2018

Saumlaki, 28 Februari 2018. BKSDA Maluku gelar rapat konsultasi publik usulan blok pengelolaan tiga kawasan cagar alam yang terletak di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yaitu Cagar Alam (CA) Pulau Angwarmase, Pulau Nustaram, dan Pulau Nuswotar. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan, dan Kesatuan Pemangku Hutan Produksi (KPHP) Saumlaki menghadiri acara yang bertempat di Ruang Rapat Hotel Beringin Dua, Saumlaki pada hari Selasa (27/2).

Bukan tanpa alasan konsultasi publik tiga kawasan ini dilaksanakan berbarengan. Selain memiliki fungsi yang sama yaitu cagar alam dan berada di kabupaten yang sama, ketiga kawasan tersebut juga ditunjuk dan ditetapkan melalui satu surat keputusan yang sama. Penunjukkan Pulau Angwarmase, Nustaram, dan Nuswotar menjadi kawasan konservasi melalui SK. Mentan No. 609/Kpts/Um/10/1978. Sedangkan untuk penetapannya melalui SK. Menhut No. 403/Kpts-II/1988.

Seluruh SKPD yang hadir tampak memberikan dukungan penuh pada acara ini. Hal tersebut terlihat dari masukan yang diberikan masing-masing SKPD. “Pengelolaan kawasan konservasi di Kabupaten MTB tidak dapat dilakukan sendirian oleh BKSDA Maluku, akan tetapi harus dilakukan secara sinergi dan didukung oleh semua pihak, terutama dalam hal yang berkaitan masyarakat sekitar,” tegas Alowesius Batkormbawa, Kepala Bappeda Kabupaten MTB dalam arahannya.

Selain itu, Alowesius, mengatakan bahwa BKSDA Maluku juga perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat sekitar yang seringkali melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi sebagai mata pencaharian mereka. Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi menjelaskan bahwa dalam cagar alam terdapat blok perlindungan dan blok lainnya yang terdiri dari blok religi, sejarah, dan budaya; blok rehabilitasi; dan blok khusus. “Kebun masyarakat yang telah ada sebelum penetapan kawasan akan masuk dalam blok khusus, dengan catatan tidak boleh bertambah luasannya,” lanjutnya.

Senada dengan Kepala BKSDA, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten MTB, Yusuf Refialy, mengatakan pihaknya akan mengupayakan sosialisasi serta inovasi pertanian agar masyarakat tidak melakukan perladangan berpindah. Dia berharap, kedepannya terjadi sinergitas antara BKSDA dan Dinas Pertanian Kab. MTB dalam melakukan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi.

Masukan lain datang dari Visensus Fenanlanipir, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten MTB. Visensus mengatakan bahwa di salah satu cagar alam, yakni CA Pulau Angwarmase, terdapat potensi pariwisata alam yang besar. Kepala BKSDA Maluku menegaskan bahwa untuk melakukan wisata di dalam kawasan, perlu dilakukan evaluasi kesesuaian fungsi kawasan konserversi. “Mungkin berbenturan dengan fungsi kawasan, namun keberadaan potensi wisata yang berada di luar kawasan tentu dapat dikembangkan dengan optimal,” jelasnya.

Setelah melalui musyawarah, seluruh peserta yang hadir sepakat untuk menyetujui blok pengelolaan yang diusulkan BKSDA Maluku tersebut, serta merekomendasikan BKSDA Maluku untuk segera mengusulkan pengesahan blok tersebut. Diakhir acara, perwakilan SKPD yang hadir menandatangani berita acara konsultasi publik usulan blok pengelolaan CA Pulau Angwarmase, CA Pulau Nustaram, dan CA Pulau Nuswotar. []

Sumber: Ayu Diyah Setiyani - Balai KSDA Maluku

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini