Rabu, 28 Februari 2018
Pekanbaru, 28 Februari 2018. Tanggal 27 Februari 2018 merupakan hari kebebasan bagi TITO dan TAKA, 2 (dua) ekor Elang Laut (Haliaeetus leucogaster) yang dilepasliarkan ke alam bebas. Sebelumnya kedua ekor Elang Laut tersebut merupakan satwa penyerahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bima Suprayoga pada tanggal 20 Februari 2018 yang lalu.
Setelah dilakukan observasi terhadap kesehatan dan perilaku, akhirnya Balai Besar KSDA Riau memutuskan untuk melepasliarkan kedua elang tersebut. Kegiatan pelepasliaran dilaksanakan oleh petugas Resort Dumai dan Pak Darwis, seorang Kader Konservasi yang secara sukarela melestarikan areal Konservasi Bandar Bakau seluas 12 hektar di Kota Dumai.
Pemilihan lokasi pelepasliaran dengan mempertimbangkan keadaan hutan bakau yang masih terjaga sebagai habitat Elang Laut, ketersediaan pakan dan minimnya gangguan.
Semoga pelepasliaran Elang Laut memberikan kontribusi terhadap peningkatan populasi guna mendukung kelestariannya di alam.
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0