29 Ekor Satwa dilindungi Undang-undang disikat Patroli Gabungan Polhut

Senin, 26 Februari 2018

Jakarta Kamis 22 Februari 2018,  Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Jakarta memimpin langsung Kegiatan  Patroli Gabungan Peredaran TSL di wilayah kerja Balai KSDA Jakarta, bersama Polisi Kehutanan dari PPHLHK, dan Polisi Kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta Kamis siang  di kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara. Upaya penertiban peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi Undang-undang itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui call center BKSDA DKI (+62 812-8964-3727) yang siap 24 jam untuk menerima aduan dari masyarakat tentang perdagangan satwa liar dan permasalah dibidang konservasi.  Untuk kepastian titik lokasi maka dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan/intelijen oleh Polhut dari PPLHK yang berhasil memetakan tempat terjadinya pelanggaran terhadap UU. No 5 Tahun 1990 di Perumahan Elit Jl. Walet Elok V No. 22 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.

Adapun satwa-satwa yang berhasil disita petugas antara lain:  5 ekor Nuri Kepala Hitam ( Lorius lory),  6 ekor  Jalak bali (Leucopsar rotschildi) , 3 ekor Elang yang terdiri dari 2 ekor Elang Bido (Spilornis cheela) dan 1 ekor Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), 1 ekor Surili (Presbytis comata), 7 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus),  2 ekor  Bayan (Lorius roratus), 4 ekor Kakatua Jambul Kuning yang terdiri dari 3 ekor (Cacatua sulphurea) dan 1 ekor (Cacatua galerita triton), 1 ekor Cendrawasih Raja ( Cicinnurus regius).

Sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung,  selanjutnya satwa-satwa tersebut untuk sementara  dititipkan di PPS Tegal Alur. (gie)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini