Balai TN Bantimurung Bulusaraung Dukung Program Listrik Masuk Desa

Jumat, 23 Februari 2018

Bantimurung, 23 Februari 2018. Bertempat di Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung menanda tangani perjanjian kerjasama dengan PT. PLN (Persero) unit pelaksana proyek kontruksi Sulawesi Selatan. Penanda tanganan ini digelar pada hari Kamis (22/022018).

Kerjasama dua intansi ini menyepakati ketentuan-ketentuan mendukung upaya pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat di pedalaman. Tepatnya mendukung program listrik masuk desa.

Pada acara penanda tanganan ini juga dihadiri oleh Kepala P3E Sulawesi Maluku, koordinator UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan. Dalam sambutannya ia berpesan bahwa perlu memperhatikan lingkungan sekitar dalam masa membangun jaringan. Membangunan di kawasan konservasi berbeda, karena harus mempertimbangkan satwa dan tumbuhan yang hidup di sekitarnya.

Jaringan listrik yang akan dibangun berada di zona khusus kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Jaringan listrik ini akan menerangi 1.285 jiwa masyarakat Desa Pattanyamang. Desa enclave Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.

Manager PLN juga menyadari adanya konsekuensi dengan membangun di kawasan konservasi. “Kami akan menjalanankan amanat sesuai perjanjian. Termasuk akan mendukung kegiatan Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung ke depan. Menanam pohon dan meningkatkan kemampuan sumberdaya pengelolanya adalah beberapa hal yang akan kami lakukan,” tegas Tony Wahyu Wibowo, Manajer SDM dan Umum PT. PLN Wilayah Sulsel, Sulbar, dan Sultra.

Kepala Balai taman nasional yang kami temui di sela-sela acara menerangkan beberapa hal. “Rencana pembangunan jaringan listrik ini berada di Kelurahan Mario Pulana dan Desa Pattanyamang, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros. Jaringan listrik yang akan di bangun PLN terbagi 2 segmen. Segmen pertama sepanjang 12.278 meter dan segmen keduanya sepanjang 1.640 meter,” ujar Sahdin Zunaidi, Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.

Dasar perjanjian kerjasama kedua instansi ini sesuai dengan surat Direktur Jenderal KSDAE tertanggal 5 Februari 2018. Surat tersebut berisi tentang persetujuan kerjasama pembangunan jaringan listrik di zoan khusus kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.

Semoga dengan masuknya listrik di Desa Pattanyamang akan mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan ini. (mael)

Sumber: Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini