Balai TN Kepulauan Togean Gelar Konsultasi Publik Zonasi Tingkat Kabupaten

Jumat, 23 Februari 2018

Ampana, 23 Februari 2018. Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) melaksanakan kegiatan “Konsultasi Publik Zonasi Tingkat Kabupaten “ di Aula Kantor Balai TNKT di Ampana pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018. Kegiatan ini dihadiri oleh Unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Balai TNKT, Unsur Pemerintah Kecamatan Talatako dan Unsur Pemerintah Desa, unsur Media Elektronik serta PLN Cabang Ampana. Konsultasi publik ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai TNKT, Ir. Bustang dan dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNKT.

Konsultasi Publik Tingkat Kabupaten sebelumnya sudah dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2017 di Ruang Auditorium Kantor Bupati Tojo Una-Una dan telah dilakukan pembahasan di Pusat (Kementerian LHK) pada tanggal 20 November serta Dokumen dan SK zonasi siap disahkan oleh Dirjen pada akhir Januari 2018. Namun pada bulan Januari 2018 Balai TNKT menerima surat dari Bupati Kabupaten Tojo Una-Una tanggal 26 Januari 2018 tentang usulan rencana Peningkatan Jalan yang melintasi kawasan TNKT sehingga perlu dilaksanakan kembali kegiatan Konsultasi Publik yang melibatkan semua elemen terkait. Dalam penyampaian Kepala Balai TNKT, pembangunan yang sifatnya strategis dan tidak dapat dielakkan dapat dilakukan di dalam Kawasan Taman Nasional dan ditempatkan pada zona khusus serta dipayungi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai TNKT dengan Mitra.

Selain rencana peningkatan jalan yang dilakukan oleh Dinas Penataan Ruang, akan ada juga rencana pemasangan jaringan listrik oleh pihak PLN Cabang Ampana, sehingga nantinya akan ada 2 (dua) Perjanjian Kerjasama yakni dengan pihak PU dan pihak PLN Cabang Ampana. Kegiatan konsultasi publik ini bertujuan agar terwujudnya pengelolaan kawasan TNKT yang efektif dan efisien melalui pengelolaan ruang kawasan secara maskimal.
Dalam Konsultasi Publik Tingkat Kabupaten ini disepakati beberapa hal antara lain:
1. Konsultasi Publik Rancangan Zona Pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Togean tingkat Kabupaten ini merupakan tindak lanjut dari adanya usulan perencanaan peningkatan jalan di P. Batudaka dan P. Talatako yang melintasi kawasan darat Taman Nasional Kepulauan Togean.
2. Peta Rancangan Zona Pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) disepakati bersama setelah mendapat masukan dari semua pihak terkait yang menjadi peserta konsultasi publik tingkat Kabupaten, sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara ini.
3. Dalam hal perencanaan pelaksanaan peningkatan jalan yang melintasi kawasan darat TNKT ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Unit Pengelola (Kepala Balai TNKT) dengan pihak lainnya (Dinas PU dan PLN). Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan penguatan tata kelola pengelolaan kawasan dan konservasi keanekaragaman hayati.
4. Seluruh peserta yang hadir dalam konsultasi publik Rancangan Zona Pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Togean sepakat untuk menjaga dan memelihara berbagai potensi sumberdaya yang berada di setiap zona.
5. Apabila SK Zona Pengelolaan Taman Nasional telah disahkan, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada para pihak dan masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan TN Kepulauan Togean.
6. Rancangan Zona Pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Togean akan dievaluasi sesuai dengan kepentingan pengelolaan melalui revisi Zona Pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Togean paling lama 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sumber : Balai TN Kepulauan Togean

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini