Jumat, 23 Februari 2018
Tabalong, 23 Februari 2018. Pada Rabu, 21 Februari 2018 Tim patroli TSL dengan lokasi kegiatan di kab Tabalong, menemukan adanya satwa dilindungi jenis buaya muara (1 ekor), landak (1 ekor) dan kukang (3 ekor) yang digunakan sebagai sarana pertunjukan satwa yang berlokasi di pasar kelua.
Tim bersama-sama anggota Polsek Kelua melakukan peringatan/sosialisai terhadap pemilik satwa tentang larangan memiliki satwa dilindungi dan agar menyerahkan secara sukarela satwa tersebut kepada tim patroli. Setelah mengetahui larangan dan sanksi terhadap kepemilikan satwa dilindungi, pemilik bersedia menyerahkan satwa dan dibuat berita acara. Tim menerima penyerahan satwa. Karena sarana angkut tidak memungkinkan untuk mengangkut buaya, maka tim baru bisa mengangkut landak dan kukang sedangkan buaya belum bisa diangkut dan sementara statusnya masih dititipkan pada pemilik. Pemilik satwa bernama Mahrani Haminollah dengan alamat kel. Sungai malang kab. (HSU)
Sumber : BKSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5