Rabu, 21 Februari 2018
Teluk Pandan, 21 Februari 2018. Guna melengkapi proses penyidikan atas kasus penembakan orangutan yang terjadi di Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, pada tanggal 6 Februari lalu, Polres Kutai Timur dan Balai Taman Nasional Kutai melaksanakan rekonstruksi di lokasi kejadian. Kegiatan diawali dengan pengarahan proses rekonstruksi oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Timur Bapak AKP Yuliansyah selaku pimpinan kegiatan rekonstruksi.
Pada kegiatan ini Kasat Reskrim Polres Kutai Timur didampingi oleh Kanit Tipiter Bapak Aiptu Asriadi serta beberapa staf Balai Taman Nasional Kutai. Ada 23 adegan yang diperankan oleh kelima tersangka mulai dari ditemukannya orangutan oleh tersangka saudara Muis sampai dengan penembakan yang melibatkan kelima tersangka. Keseluruhan adegan tersebut diperagakan oleh tersangka dengan lancar dan tidak terdapat kendala yang berarti selama proses rekonstruksi. Kegiatan dimulai kira-kira pukul 10.00 WITA dan berakhir pada pukul 12.12 WITA. Setelah kegiatan rekonstruksi selesai, kelima tersangka dibawa kembali ke polres Kutai Timur.#TN Kutai
Sumber : Balai TN Kutai
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0