Temuan Menarik di Halmahera Utara

Senin, 19 Februari 2018

Ternate, 18 Februari 2018. Petugas Polhut SKW I Ternate di bawah Pimpinan Kepala Seksi, Abas Hurasan, kembali melakukan Patroli Peredaran TSL di Kabupaten Halmahera Utara. Patroli ini untuk mencegah terjadinya peredaran TSL secara ilegal di wilayah tersebut. Sebanyak 8 orang anggota terlibat dalam patroli yang dilakukan pada tanggal 16-17 Februari 2018.

Dalam patroli tersebut, tim melakukan penyusuran ke beberapa sasaran lokasi yang dicurigai terdapat kepemilikian satwa liar. Pada salah satu sasaran lokasi yaitu Desa Togawa, Kecamatan Galela, tim menemukan adanya kepemilikan satwa liar berupa Burung Paruh Bengkok jenis Kasturi Ternate dan Nuri Bayan sebanyak 13 ekor. Pemilik diketahui merupakan salah satu penangkap Burung Paruh Bengkok yang telah dibina beberapa kali oleh petugas, serta telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi kegiatan menangkap burung lagi.

“Pemilik satwa merupakan penangkap burung aktif sejak beberapa tahun lalu, dan untuk mengatasi hal tersebut kami telah melakukan langkah Preemtif dan Preventif dalam bentuk pembinaan dan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur peredaran TSL kepada yang bersangkutan serta patroli penertiban peredaran TSL yang dilakukan di Desa Togowa ini,” jelas Anwar Ibrahim, Polhut Pelaksana Lanjutan yang bertugas lama di Halmahera Utara menanggapi temuan tersebut.

Pada saat kejadian, pemilik satwa sedang tidak berada di tempat sehingga tim tidak dapat mengambil keterangan. Tim kemudian melakukan investigasi terhadap istri dan juga beberapa saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian, untuk mengetahui asal dan tujuan satwa tersebut dikumpulkan. Dari keterangan yang diberikan para saksi, burung tersebut ditangkap dan dikumpulkan atas permintaan dari seseorang yang bernama Rustam. Istri pemilik satwa mengakui bahwa mereka telah berhenti melakukan aktivitas menangkap burung, akan tetapi Rustam meyakinkan bahwa dia memiliki izin sah dan menunjukkan dokumentasi pengiriman satwa yang dilakukan di Bandara. Rustam juga menyuruh untuk menangkap dan mengumpulkan semua jenis Burung Paruh Bengkok kemudian dia akan membayarnya. Dari keterangan dan ciri-ciri yang diberikan para saksi, tim menduga bahwa Rustam yang dimaksud merupakan pemilik Izin Pengedar/Pengumpul Satwa Liar Jenis Burung di wilayah Maluku, yang mencoba untuk melakukan pengumpulan Burung Paruh Bengkok di wilayah Maluku Utara.

“Segala upaya yang kami lakukan adalah untuk memastikan tidak ada lagi perdagangan satwa liar terutama jenis Burung Paruh Bengkok di wilayah Maluku Utara, dan jika memang benar sesuai dugaan bahwa Rustam telah mencoba untuk melakukan perdagangan satwa secara ilegal, kami benar-benar dikhianati,” komentar Rachmat, Koordinator Resort Tobelo, Halmahera Utara mengungkapkan kekesalannya. Tim kemudian mengamankan hasil tangkapan tersebut untuk dibawa ke Kandang Transit SKW I Ternate.

“Jika sesuai dugaan kami bahwa Rustam yang dimaksud oleh pemilik satwa/penangkap burung tadi merupakan salah satu mitra BKSDA Maluku, dan telah melakukan tindakan ilegal dengan mengumpulkan jenis burung di luar kuota tangkap dan wilayah tangkap yang telah ditetapkan, maka kami harapkan agar pemberian izin tangkap dan kumpul yang diberikan dipertimbangkan kembali. Karena sebagai mitra, harusnya bekerjasama saling mendukung bukan merusak pekerjaan yang kami lakukan disini”, pungkas Abas Hurasan.

Sumber : Dominggas Aduari - Penyuluh Kehutanan Pertama SKW I BKSDA Maluku

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini