Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan 2017

Senin, 16 Januari 2017

Jakarta, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Selasa, 10 Januari 2017. Dalam rangka evaluasi dan memberikan arahan teknis kepada seluruh Satker Direktorat Jenderal KSDAE tentang pelaksanaan DIPA TA 2017 dan penyelesaian isu strategis, Sekretariat Direktorat Jenderal KSDAE menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan 2017 di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan (Rakorlak) dihadiri oleh seluruh Direktur dan Sekretaris Ditjen KSDAE, seluruh Kepala Satker lingkup Ditjen KSDAE, Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat lingkup Ditjen KSDAE serta eselon IV lingkup Pusat dan jajaran staf terkait.

Plt. Direktur Jenderal KSDAE, Bambang Hendroyono, secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan 2017. Kegiatan tersebut bersamaan dengan acara Serah Terima Jabatan Eselon III (Pusat dan UPT) dan Eselon IV (Pusat), Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2017, Evaluasi Kegiatan Tahun 2016 & Persiapan Kegiatan Tahun 2017 serta Diskusi Isu Strategis Keterlanjuran.

Dalam arahan Rapat Pelaksanaan Kegiatan 2017, Plt. Direktur Jenderal KSDAE menyampaikan apresiasi kepada seluruh satker KSDAE dimana telah tercapai realisasi anggaran sebesar 98%. Keberhasilan selama ini tidak akan terwujud tanpa adanya integritas dari seluruh Kepala Balai dengan saling selalu mengingatkan, selalu menjaga dan selalu lebih baik, selalu ingin terdepan dan maju.

Plt. Direktur Jenderal KSDAE menegaskan bahwa sudah saatnya Kepala Balai melaporkan dan merekap kerja selama ini, diantaranya terkait keterlanjuran penggunaan kawasan. Kepala Balai harus menginformasikan kondisi lapangan sebenar-benarnya dan arahan kebijakan yang disusun harus berdasarkan informasi di lapangan. UU. Nomor 41 tahun 1999 bisa dijadikan sebagai pedoman pengurusan perencanaan hutan. Penelaahan kasus keterlanjuran sangat diperlukan sebagai usaha mencapai keberhasilan Direktorat Jenderal KSDAE. Penegakan hukum, perhutanan sosial, dan reforma agraria dapat dijadikan suatu alternatif dalam penyelesaian masalah keterlanjuran. Contoh penyelesaian permasalahan di TN Tessonilo dilakukan dengan usaha sosial kemasyarakatan. Masyarakat di TN Tessonilo yang menolak  dan tetap ingin menanam sawit akan dilakukan penegakan hukum.

Disamping itu Plt. Direktur Jenderal KSDAE juga mengharapkan kepada pejabat eselon yang sudah dilantik dapat menjalankan semua tugas  yang menjadi tanggungjawab sebaik-baiknya, agar dapat terlaksana semua target yang akan dicapai. Selain itu untuk mempercepat Realisasi Anggaran, setiap Satuan Kerja lingkup Ditjen KSDAE diharuskan melaksanakan Gerakan Belanja Barang Persediaan serentak di Bulan Januari. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan selesai pada pukul 17:00 WIB.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini