Sabtu, 17 Februari 2018
Banda Aceh (17/2/18). Meski sedang libur panjang akhir pekan, petugas Polisi Kehutanan BKSDA Aceh tetap sigap bertindak. Tim BKSDA Aceh bersama Balai Gakkum Wil. Sumatera dan anggota Polsek Lembah Selawah berhasil mengamankan 1 (satu) ekor macan akar (Felis bengalensis) dan 2 (dua) ekor burung alap2 dari 2 (dua) orang penjual burung berinisial MK (17 thn) dan MA (31) di pinggir jalan Medan - B.Aceh Desa Lamtamot Kec.Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Prov. Aceh. Penindakan ini dilakukan atas laporan dari seorang staf UPT Kementerian LHK Provinsi Aceh.
MK masih berstatus pelajar SMA kelas II SMA Negeri 1 Lembah Seulawah. MK dan MA langsung mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Mengingat MK masig berstatus pelajar dan MA dari pemantauan petugas baru pertama kali berjualan (petugas BKSDA telah mendata dan melakukan sosialisasi penjual burung di wilayah ini), kepada kedua orang penjual tersebut diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di depan Keuchik (Kades) dan petugas Polsek. Apabila mengulanginya lg akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Petugas KSDA Aceh menghimbau kepada seluruh penjual burung/satwa lainnya untuk tidak memperjualbelikan Satwa2 yang dilindingi karena dapat dikenai ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 100 juta rupiah sesuai dengan UU No.5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Lampiran PP No.7 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa.
Sumber:Sapyo BKSDA Aceh
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0