Kamis, 15 Februari 2018
Rengat, 15 Februari 2018. Upaya perlindungan hutan senantiasa dilakukan oleh Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Menindaklanjuti laporan dari mitra di wilayah kerja Resort Keritang, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Belilas, diperoleh informasi bahwa telah berlangsung kegiatan penandaan atau pemasangan patok . Secepatnya Tim melakukan patroli pada 13 s.d 14 Februari 2018 di Desa Keritang, Kec. Kemuning, Kab. Indragiri Hilir, Riau. Setibanya di resort, petugas langsung menuju lokasi yang telah diinfokan sebelumnya. Di lapangan, petugas menemukan patok-patok dan setiap patok telah diberi nama. Lokasi patok tersebut berada di batas-batas kawasan wilayah Simpang Menara, Desa Keritang. Diduga nama-nama yang tertulis di setiap patok merupakan masyarakat yang berasal dari Desa Keritang dan Desa Batu Ampar. Dapat dipastikan pemasangan patok tersebut bertujuan untuk membuka atau merambah areal tersebut untuk dijadikan lahan pribadi.
Di lokasi yang sama, ditemukan adanya pondok dimana terdapat 3 (tiga) orang penghuni pondok. Tim melakukan pendataan terhadap penghuni pondok tersebut. Mereka mengaku berasal dari Kelompok Tani yang berencana akan membuka lahan TNBT untuk dialihfungsikan menjadi kebun. Tak hanya itu, dari hasil wawancara ternyata terdapat 90 (sembilan puluh) daftar nama masyarakat yang terlibat. Semuanya berasal dari Desa Batu Ampar dan Desa Keritang. Setelah melakukan pemusnahan pondok dan menyita peralatan yang digunakan untuk percobaan perambahan serta memasang papan informasi batas kawasan TNBT, masyarakat tersebut kemudian dibawa ke rumah Kepala Desa Keritang untuk dilakukan pembinaan oleh petugas. Masyarakat tersebut membuat Surat Pernyataan untuk tidak melanjutkan dan menghentikan kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala Desa Keritang.
Tim juga melakukan koordinasi dengan kepala Desa Batu Ampar agar mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan Perambahan di TNBT. Selanjutnya tim juga melakukan koordinasi dengan camat Kemuning serta kapolsek Kemuning untuk menyampaikan hasil temuan di lapangan dan Kades Keritang dan Batu Ampar meminta untuk proses yang sekarang ini tidak dilakukan proses hukum tetapi lebih ke pembinaan masyarakat terlebih dahulu. Jika sekali lagi oknum masyarakatnya melakukan aktivitas illegal di TNBT, maka mereka siap ditindak sampai ke proses hukum. Kades juga meminta maaf karena ketidaktahuannya terhadap kejadian ini.
Sebagai upaya pencegahan dan tingginya tingkat kerawanan kawasan, Desa Keritang dipilih untuk dijadikan desa sasaran pembinaan TNBT Tahun anggaran 2018. Kawasan TNBT berbatasan langsung dengan Hutan Produksi Terbatas dan pemukiman penduduk. Kondisi daerah penyangga yang mulai kritis, menyebabkan masyarakat tergoda untuk merambah kawasan TNBT. Semoga dengan adanya program pembinaan masyarakat di daerah penyangga ini, kedepannya mulai mengurangi interaksi negatif masyarakat terhadap TNBT.
Sumber : Balai TN Bukit Tiga Puluh
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0