Kamis, 15 Februari 2018
Jakarta – 15 Februari 2018, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) melalui Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) terus mendorong dan mengawal penyusunan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Maleo (Macrocephalon maleo) periode 2018-2028. Kondisi populasi dan habitat Maleo Senkawor di alam saat ini terus mengalami ancaman. Jenis ancaman yang terjadi antara lain perubahan lokasi habitat menjadi pemukiman, lokasi wisata dan budidaya, terputusnya koridor pergerakan dari hutan ke lokasi peneluran, pengambilan telur di beberapa lokasi, ancaman non manusia seperti predator alami dan perkembangan tumbuhan invasif yang menutupi area peneluran.
Draft awal dokumen SRAK Meleo Senkawor telah selesai disusun pada bulan Juli 2017 kemudian dilanjutkan dengan Konsultasi Para pihak pertama pada bulan Agustus 2017 di Gorontalo dan Konsultasi Para Pihak kedua telah dilakukan pada bulan November 2017 di Bogor. Pada tanggal 14-15 Februari 2018 di Hotel Salak Tower, Bogor diselenggarakan pertemuan dan diskusi untuk finalisasi penyusunan dokumen SRAK Maleo Senkawor. Kegiatan ini dibuka oleh secara resmi oleh Direktur KKH, Ir. Bambang Dahono Adji, M.M., M.Si sekaligus disampaikan arahan mengenai proses dan upaya tindaklanjut dari penyusunan dokumen SRAK Maleo Senkawor. Pada kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber dari perwakilan LIPI, IPB dan Burung Indonesia. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Tim Penyusun mengenai hasil review dan update progres penyusunan dokumen SRAK. Selama kegiatan diskusi terdapat beberapa masukan terhadap draft dokumen SRAK dari para narasumber terutama mengenai strategi implementasi, penegasan penanggungjawab target dan capaian aktifitas serta informasi tambahan mengenai aspek biologis dari maleo.
Ruang lingkup dokumen SRAK Maleo Senkawor ini mencakup strategi Meningkatkan populasinya di habitat alaminya dan lokasi-lokasi di luar habitatnya; Membangun rencana riset strategis dan sistem pemantauan populasi secara nasional; Meningkatkan kualitas lokasi-lokasi peneluran Maleo Senkawor serta menjaga dan memulihkan habitat dalam bentuk ruang jelajah dan koridor mereka ke lokasi-lokasi peneluran; Meningkatkan peran para pihak dalam mendukung usaha pelestarian Maleo Senkawor, baik secara lokal, nasional, dan internasional; serta Membangun kerjasama dan kemitraan dalam upaya konservasi Maleo Senkawor.
Tujuan dari penyusunan dokumen SRAK Maleo Senkawor ini adalah untuk memberikan arahan kebijakan, arahan teknis, dan acuan bagi para pelaku pembangunan, penggiat konservasi, perguruan tinggi, lembaga penelitian, badan usaha, penyandang dana dan media masa di tingkat daerah, nasional dan internasional, serta para pihak lainnya dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan.
Maleo Senkawor merupakan anggota suku Megapodiidae yang hanya tersebar di Sulawesi, Bangka, Lembeh, dan Buton (Coates & Bishop 1997, Jones dkk. 1995, Prawiradilaga 1997, BirdLife International 2001). Status Maleo Senkawor berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 sebagai satwa dilindungi. Maleo Senkawor juga masuk dalam Permenhut No. P. 57/Menhut-II/2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008-2018 serta termasuk dalam 25 satwa prioritas KLHK berdasarkan SK Direktur Jenderal KSDAE Nomor 180/IV-KKH/2015 tentang Penetapan 25 Satwa Terancam Punah Prioritas untuk Ditingkatkan Populasinya Sebesar 10% pada Tahun 2015-2019. Jenis ini masuk dalam kategori genting (Endangered – EN) menurut kriteria IUCN karena penurunan populasi yang sangat cepat, yang diperkirakan akan terus menurun berdasarkan tingkat eksploitasi dan penurunan kualitas habitat. Populasi global diperkirakan 8.000–14.000 individu dewasa (BirdLife International 2017). Selain itu, jenis ini masuk dalam Appendix I CITES sehingga kegiatan perdagangan jenis ini dilarang.
Kegiatan penyusunan dokumen SRAK ini didukung oleh proyek Enhancing the Protected Area System in Sulawesi Project for Biodiversity Conservation (EPASS).
Sumber: Dit. KKH
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 4