Jumat, 09 Februari 2018
Gianyar, 9 Februari 2018– Seksi Konservasi Wilayah II Gianyar pada hari ini, Jumat tanggal 09 Februari 2018 kembali mengamankan lima ekor satwa dilindungi yakni satu ekor burung Sikep Madu Asia (Pernis ptilorhynchus) dan 4 (empat) ekor Landak Jawa (Hystrix braychura). Satwa-satwa tersebut diperoleh pada kegiatan operasi penertiban TSL yang dilaksanakan bersama Reskrimsus Polres Gianyar pagi tadi setelah menerima laporan dari masyarakat tentang kepemilikan satwa dilindungi UU tersebut.
Kepala Resort KSDA Gianyar, Dewa Made Rupa menuturkan, “Satwa-satwa yang diamankan tersebut dalam kondisi sehat, yang usianya diperkirakan dewasa, dan terlihat jinak karena dipelihara sejak lama oleh pemiliknya yang merupakan warga Desa Singekerta, Ubud. Setelah kami melakukan pendekatan secara persuasif, pemilik satwa akhirnya menyerahkan satwa-satwa tersebut”
Menurut keterangan dari pemiliknya, I Nyoman Pasek, burung sikep madu diperoleh saat burung tersebut hinggap di rumahnya kemudian ditangkap dan dipelihara, sedangkan landak jawa diperoleh ketika satwa tersebut melintas di kebun miliknya. Namun, karena satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh dipelihara maka harus diserahkan kembali kepada Negara untuk direhabilitasi sebelum kembali dilepasliarkan.
Satwa-satwa tersebut merupakan jenis satwa dilindungi UU sesuai dengan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Satwa- satwa tersebut saat ini dititipkan pada 2 lembaga konservasi di Gianyar agar segera mendapat perawatan dan menjalani program rehabilitasi, untuk kemudian dilepasliarkan ke habitatnya.
Dalam dua bulan ini, Seksi Konservasi Wilayah II Gianyar telah menerima satwa dilindungi hasil penyerahan dari masyarakat sebanyak 22 ekor. Dengan adanya kesadaran masyarakat secara sukarela menyerahkan satwa liar dilindungi UU kepada Pemerintah, diharapkan dapat meminimalisir ancaman kepunahan tumbuhan dan satwa liar.
Sumber : Balai KSDA Bali
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0