Harmoniskan Kerjasama, Balai KSDA Yogyakarta Duduk Bersama Polda DIY

Kamis, 08 Februari 2018

Yogyakarta, 8 Februari 2018. Maraknya kasus perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) online di Yogyakarta akhir-akhir ini, membuat Balai KSDA Yogyakarta dan Polda DIY bersinergi bersama-sama menangani permasalahan tersebut. Reaksi cepat terhadap kasus-kasus perdagangan dan peredaran TSL illegal sebagai wujud nyata untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran hukum bidang kehutanan terkait peredaran TSL tidak resmi.

Dalam upaya mempererat kerjasama, Balai KSDA Yogyakarta melakukan audiensi di Kantor Polda DIY. Hadir dalam pertemuan ini Kapolda DIY, Brigjen Polisi Ahmad Dofiri; Dirkrimsus Polda DIY, Kombes Gatot Budi Prasetyo; Dirintel Polda DIY Kombes Nanang Jumawanto, SIK; dan Biro Operasional Polda DIY AKBP Kuswanto. Dari Balai KSDA Yogyakarta, turut hadir dalam audiensi ini Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Ir. Junita Parjanti, MT; Kepala Seksi Konservasi wilayah I, Untung Suripto, ST, MT; dan beberapa staf dari unsur Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan, dan Pengendali Ekosistem Hutan Balai KSDA Yogyakarta.

Pada kesempatan pertama, Kepala Balai KSDA Yogyakarta menyampaikan mengenai visi, misi dan tugas fungsi Balai KSDA Yogyakarta khususnya dalam pengawasan peredaran TSL di DIY. Selanjutnya untuk mempercepat proses penangan kasus dan aduan masyarakat terkait tugas fungsi yang diemban Balai KSDA Yogyakarta telah dibentuk “call center – quick response Balai KSDA Yogyakarta”. Melalui call center yang dipublish ini, masyarakat dapat memberikan informasi kepada Balai KSDA Yogyakarta ketika melihat ada pelanggaran di lapangan terkait permasalahan kawasan dan peredaran TSL.

Dalam tanggapannya, Kapolda DIY mengapresiasi kerjasama yang selama ini telah terjalin dengan BKSDA Yogyakarta. Beliau berharap kerjasama akan terus ditingkatkan. Kapolda secara tegas akan menindak setiap pelanggaran hukum yang merusak alam dan lingkungan khususnya di wilayah DIY. 

Sumber : Kusmardiastuti - PEH Muda Balai KSDA Yogyakarta

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini