Kamis, 08 Februari 2018
SIARAN PERS
Kematian Orangutan di Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Taman Nasional Kutai, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur
Jakarta, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu, 7 Februari 2018. Pada tanggal 4 Februari 2018, Kepala Balai TN Kutai mendapat informasi melalui Call Center Balai TN Kutai dari masyarakat Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur bahwa terdapat orangutan di kebunnya. Pada tanggal 5 Februari 2018, dilakukan evakuasi oleh tim TN Kutai, dan POLRES Kutai Timur. Kondisi orangutan saat dievakuasi sangat lemah dan berada pada posisi di atas batang kayu yang melintang di permukaan danau, pada koordinat N 00 1407010 E.117 27127.
Pada tanggal 5 Februari 2018, orangutan dievakuasi ke kantor Balai TN Kutai. Tim Balai TN Kutai berkoordinasi dengan Balai KSDA Kaltim. Hasil dari koordinasi tersebut ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Tim dari COP (Center for Orangutan Protection) untuk melakukan penanganan medis. Setelah melewati waktu penanganan medis sekitar 40 menit, pada jam 01.55 tanggal 6 Februari 2018, Orangutan tidak dapat diselamatkan, karena kondisi sangat lemah dan luka yang parah. Untuk memastikan luka dan penyebab kematian dilakukan rongent dan nekropsi di RS Pupuk Kaltim.
Hasil nekropsi yang dilakukan oleh drh.Felisitas Flora SM. menunjukan luka-luka disebabkan oleh senapan angin ditemukan peluru sebanyak 48 butir disekujur tubuh orangutan. Saat ini jasad orangutan tersebut disimpan dalam lemari pendingin di RS Pupuk Kaltim dan selanjutnya akan disimpan di lemari pendingin milik Balai KSDA Kalimantan Timur sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut
Balai TN Kutai bekerjasama dengan POLDA Kaltim, POLRES Kutai Timur, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Timur, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus kematian orangutan.
Langkah-langkah yang diambil :
Berdasarkan data dari Forum Orangutan Indonesia (FORINA), pada tahun 2017, di Provinsi Kalimantan Timur terdapat perkebunan sawit seluas 3.447.230 hektar yang dikelola oleh 322 perusahaan, dimana seluas 279.359 hektar atau 8% sebelumnya adalah habitat orangutan. Populasi orangutan di Kalimantan Timur berdasarkan hasil Population Habitat and Viability Analysis (PHVA) tahun 2016 sebanyak 2.920 individu. Di dalam kawasan TN Kutai terdapat 1.931 individu orangutan berdasarkan inventarisasi Balai TN Kutai tahun 2017.
Dirjen KSDAE menghimbau kepada masyarakat dan media massa agar berpartisipasi aktif melaporkan gangguan satwa liar kepada Call Center Ditjen KSDAE Nomor +6282299351705 dan Balai TN Kutai Nomor +6282151192021 serta Balai KSDA Kalimantan Timur Nomor +6282113338181.
Penanggung Jawab Berita :
Ir. Puja Utama, Msc
Kepala Sub Direktorat Pengawetan Jenis, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal KSDAE
+62 8127963755
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0