Kamis, 08 Februari 2018
Waingapu, 8 Februari 2018. Berdasarkan laporan masyarakat melalui fasilitas yang ada pada aplikasi Mame, pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2018 terdapat peredaran satwa illegal jenis kura-kura yang dilindungi, Tim dari Balai Taman Nasional Matalawa yang terdiri dari dua orang Polhut dan satu orang PEH langsung melakukan penelusuran dan pemantauan peredaan satwa menuju TKP atau di kediaman sdr. CDS di kota Waingapu. Setelah melakukan observasi dan wawancara dengan yang bersangkutan, tidak ditemukannya 3 jenis kura-kura yang fotonya diunggah via media sosial, melainkan hanya terdapat satu ekor anakan kura-kura jenis non-native Indonesia dan tidak untuk tujuan komersial, ditambahkan bahwa yang bersangkutan hanya merepost postingan orang lain.
Tim memberikan pemahaman dan penyadaraan kepada yang bersangkutan untuk tidak memperjual belikan satwa liar yang dilindungi dan menyarankan untuk mematuhi peraturan terkait peredaran satwa yang tidak dilindungi. Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan informatif serta berniat baik untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan informasi di media sosial dan bersedia menginformasikan jika memiliki informasi lain terkait peredaran satwa.
Sumber : Balai Taman Nasional Matalawa
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0