BKSDA Sumsel Musnahkan Barang Bukti Offsetan

Rabu, 07 Februari 2018

Palembang, 7 Februari 2018. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti satwa sitaan dan serahan masyarakat selama tahun 2016-2017 pada hari Rabu tanggal 7 Pebruari 2018 di kantor Balai KSDA Sumatera Selatan. Beberapa jenis yang dilakukan pemusnahan yakni opsetan kucing hutan, kepala kambing hutan, trenggiling, kulit rusa, daging labi-labi, ketam tapak kuda, telur ketam, kulit harimau, tulang harimau, paruh burung enggang, potongan kulit kijang, taring beruang madu, kulit kucing emas, burung cenderawasih, sisik trenggiling, gading gajah, kambing hutan, penyu sisik, bulu ekor enggang, harimau sumatera, macan tutul jawa, dan tanduk rusa sambar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar habis kemudian dikubur dalam tanah.

Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan, Ketua Tim Satgas SDA LN Kejaksaan Agung RI, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Direktorat KKH dan Direktorat PPH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disaksikan oleh perwakilan UPT Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Pemusnahan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pemberantasan terhadap satwa dilindungi di Sumatera Selatan. Termasuk memastikan akan dilakukannya penindakan tegas terhadap pelaku,” tandas Genman S Hasibuan. Pihaknya tidak akan menolerir setiap pelanggaran hukum di bidang kehutanan termasuk jual beli satwa dilindungi.

Selanjutnya Balai KSDA Sumatera Selatan akan terus berupaya dalam upaya pelestarian satwa dilindungi dengan mengajak semua pihak untuk ikut terlibat. Membiarkan satwa hidup di alam bebas dengan terus menjaga habitatnya agar terhindar dari kepunahan.

Sumber :Balai KSDA Sumatera Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini