Selasa, 06 Februari 2018
Sofifi, 6 Februari 2018. Bumi perkemahan Gosimo di Resort Tayawi saat ini sudah sangat dikenal oleh sebagian masyarakat Maluku Utara. Pada lokasi tersebut tersimpan beragam kekayaan alam, salah satunya adalah batu sungai yang masuk dalam kategori tambang galian “C” sebagai bahan bangunan rumah, jalan dan lainnya. Beberapa hari yang lalu petugas Resort Tayawi mendapati truk yang mengambil dan memuat galian C didekat lokasi perkemahan Gosimo yang tentu saja sudah masuk kedalam kawasan konservasi Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL) dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Weda.
Pagi tadi, Raduan, Kepala SPTN I yang didampingi oleh anggota Polisi Kehutanan, WIliam menemui para sopir truk yang berada di sungai Tayawi di pinggir kawasan TNAL pintu masuk menuju bumi perkemahan Gosimo. Dalam pertemuannya Raduan menceritakan tentang keberadaan kawasan TNAL beserta fungsinya kepada para sopir truk pengangkut material galian C. Selain itu dalam keterangannya, Raduan juga mengajak para sopir untuk turut serta menjaga kekayaan alam dan bentang alam yang ada di dalam kawasan TNAL.
“Pengambilan batu dalam kawasan TNAL merupakan pelanggaran dan berakibat merusak bentang alam”, terang Raduan kepada para sopir. “Kami menjaga kawasan ini tentunya untuk kepentingan yang lebih besar bagi masyarakat”, imbuhnya.
Kepala SPTN yang dulunya merupakan Polisi Kehutanan tingkat Ahli ini juga memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada ketua asosiasi sopir truk di Oba yang sangat berperan aktif dalam memberikan pengertian kepada anggotanya terkait pengambilan galian C dalam kawasan TNAL. Malam sebelumnya terdapat pertemuan antara Camat Oba, Plt. Desa Koli dan Ketua Asosiasi Sopir Truk Oba yang dilaksanakan di rumah dinas Camat Oba.
Sumber :Akhmad David Kurnia Putra - Polisi Kehutanan Balai TN Aketajawe Lolobata
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0