Kelompok Tani Banteng Mulya Mendapatkan Ijin Pemanfaatan Air Di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone Untuk Pengairan Sawah

Senin, 05 Februari 2018

Kotamobagu, Sabtu, 3 Februari 2018 – Balai Taman Nasionnal Bogani Nani Wartabone (BTNBNW) memberikan ijin pemanfaatan air kepada Kelompok Tani Banteng Mulya Desa Mopugad Selatan, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Ijin tersebut diberikan oleh BTNBNW untuk pengairan sawah, yang letaknya berbatasan langsung dengan kawasan TNBNW. Ada sekitar 25 KK yang tergabung dalam Kelompok Tani Banteng Mulya ini yang telah memanfaatkan ijin pemanfaatan air sejak tahun 2014. Dengan dukungan dana dari dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bolaang Mongondow, kelompok membangun bendungan sederhana di Sungai Louyo Kecil. Lokasi bendungan ini terletak di zona rehabilitasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), dan kemudian masyarakat mengalirkannya ke daerah persawahan seluas lebih dari 60 hektar. Debit air yang dimanfaatkan untuk mengairi persawahan ini adalah sebesar + 0,005m3/s atau 18m3/jam.                         

Pada tahun 2018 ini, Kelompok Tani Banteng Mulya melakukan pembaharuan ijin pemanfaatan air oleh karena ijin sebelumnya telah habis. Dan berdasarkan hasil evaluasi oleh BTNBNW, sesuai Perdirjen PHKA No.22/IV-Set/2014 tentang Pelaksanaan Pengawasan, Evaluasi dan Pembinaan Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Tahura dan Taman Wisata Alam, kinerja Kelompok Tani Banteng Mulia termasuk dalam kategori baik, sehingga ijinnya dapat diperpanjang secara langsung. Perpanjangan Surat Ijin Pemanfaatan Air ini diserahkan oleh Kepala Resort Dumoga Utara, SPTN II Doloduo kepada Ketua Kelompok Tani Banteng Mulya pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2018 di Kantor Resort Dumoga Utara TNBNW, yang terletak di Desa Tapada Utara. “Ijin Pemanfaatan Air ini diperpanjang oleh BTNBNW karena kelompok mematuhi aturan-aturan yang ada dan juga turut menjaga kawasan TNBNW. Mereka juga melakukan penanaman pohon seperti nantu dan kemiri secara mandiri untuk menjaga sumber air tersebut,” kata Kepala Resort Dumoga Utara, Nur Amama. “Bahkan pada saat acara penyerahan ijin pemanfaatan air, kelompok meminta kembali bibit tanaman untuk ditanam di daerah-daerah lain di sekitarnya” sambung Nur Amama.

Ijin  pemanfaatan air dengan tujuan non komersil diberikan oleh BTNBNW dengan memperhatikan azas konservasi, azas kelestarian, dan azas pemanfaatan sumberdaya alam dan ekosistemnya. “Saya sangat mengapresiasi kepada Kelompok Tani Banteng Mulya yang telah memanfaatkan potensi TNBNW yang ada secara berkelanjutan dan secara riil turut menjaga kawasan TNBNW. Saya juga berharap agar model-model seperti ini dapat dikembangkan di daerah-daerah yang lain agar potensi TNBNW dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan dan kawasan TNBNW tetap terjaga utuh” kata Kepala Balai TNBNW, Bapak Lukita Awang Nistyantara.

Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone merupakan penyangga kehidupan masyarakat terutama di sekitar kawasan karena memiliki nilai jasa lingkungan, seperti pemanfaatan air / energi air dan wisata. Terdapat sekitar 144 desa yang berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional dan memanfaatkan air dari dalam kawasan untuk konsumsi, pertanian, PLTMH, dan lain-lain. Namun di sisi lain TNBNW juga masih harus menghadapi ancaman seperti illegal loging, perambahan, penambangan illegal, perburuan sehingga masih perlu dukungan dari berbagai pihak untuk menjaga keutuhannya.

 

Informasi Lebih Lanjut:

Nuraini                                                

Balai Taman Nasional  Bogani Nani Wartabone

HP 081342088000         

E-mail: aini_bepekaha@yahoo.co.id

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini