Jumat, 02 Februari 2018
Medan, 2 Februari 2018. Bermula dari informasi yang diterima oleh tim Cyber Patrol Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksrimsus) Polda Sumatera Utara tentang keberadaan satwa dilindungi di sebuah rumah di Jalan Garu II Medan. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan, pada Rabu, 31 Januari 2018, dan hasilnya menemukan sejumlah satwa.
Untuk memastikan apakah satwa-satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi atau tidak dilindungi, pihak Polda Sumut berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui call center (085376699066). Hasil identifikasi diketahui bahwa ada 4 jenis satwa yang dilindungi undang-undang, yaitu 1 ekor Elang dan 3 ekor Binturong.
Selanjutnya pemilik rumah dimintai keterangan oleh tim Polda Sumut, dan barang bukti keempat ekor satwa dititipkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Untuk pengamanan barang bukti, satwa-satwa tersebut ditempatkan di Pusat Penampungan Satwa (PPS) TWA. Sibolangit.
Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0