Quick Response BBKSDA Jabar Mulai Mendapat Response

Kamis, 01 Februari 2018

Bandung (1/2/2018). Balai Besar KSDA Jawa Barat telah pada tanggal 30 Januari 2018 telah meluncurkan Quick Response Layanan Pengaduan Masyarakat terkait : Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi, Perburuan Satwa Liar Dilindungi, Gangguan Kawasan Konservasi, Kebakaran Hutan dan Lahan serta Konflik Satwa Liar termasuk Pemilikan Ilegal Satwa Liar Dilindungi; dengan dibukanya Call Center di setiap Seksi Konservasi Wilayah yang tersebar seluruh di Provinsi Jawa Barat dan Banten sebagai upaya BBKSDA Jabar dalam memberikanTanggapan/Reaksi Cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat.

Sehari setelah peluncuran Quick Response Layanan Pengaduan Masyarakat ini, Call Center Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Serang Bidang KSDA Wilayah I Bogor yaitu hari Rabu, 31 Januari 2018 langsung mendapat respons laporan dari masyarakat yang akan menyerahkan 2 (dua) ekor satwa liar yang Dilindungi Undang-undang jenis Elang.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Gugus Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar SKW I Serang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi terhadap kedua satwa liar tersebut.

Elang yang pertama dari jenis Elang brontok (Nisaetus Cirrhatus) jenis kelamin jantan, kondisi visual fisik sehat dan umur sekitar 2 thn, diserahkan dari seorang warga berinisial K (50th) yg beralamat di Puri Serang Hijau blok G1/22 Banjarsari - Serang.

Sedang elang kedua dari jens Elang jawa (Spizaetus Bartelsi) jenis kelamin jantan, kondisi visual fisik sehat dan umur sekitar 2 thn, diserhkan warga berinisial IS (49th) yg beralamat di Jl. Bhayangkara No. 15 Serang - Banten

Berdasarkan pengakuan dari ke dua orang pemilik tersebut bahwa pada awalnya mereka tidak mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi Undang-Undang, namun setelah melihat adanya tayangan di salah satu stasiun televisi bahwa tersebut dilindungi maka kemudian menghubungi SKW I Serang untuk menyerahkan satwa tersebut kepada Negara.

Selanjutnya satwa tersebut di serahkan kepada Negara melalui SKW I Serang dan diliput dengan Berita Acara Penyerahan secara sukarela, sementara ini kedua satwa tersebut dirawat di kantor SKW I Serang untuk selanjutnya akan dititiprawatkan di Lembaga Konservasi untuk direhabilitasi.

 Sumber: BBKSDA Jawa Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini