Rabu, 31 Januari 2018
Ketapang 30 Januari 2018. Tim patroli Balai Taman Nasional Gunung Palung dan Balai Gakum Kalimantan Seksi Wilayah Kalimantan Barat pada tanggal 28 Januari sampai dengan 29 Januari 2018 berhasil menangkap 10 orang yang membawa kayu tanpa disertai dokumen yang sah yang diduga berasal dari kawasan TNGP tepatnya diwilayah Desa Matan Jaya Resort Matan SPTN Wilayah II Teluk Melano dengan menggunakan perahu kelotok. Dalam penangkapan tersebut telah disita 4 (empat) buah perahu kelotok dan barang bukti 388 batang kayu Ulin/Belian dan kayu Campuran.
Saat ini pelaku sedang diproses oleh penyidik Balai Gakum di kantor BTNGP di Ketapang. Sedangkan Barang Bukti kayu disimpan di Kantor Seksi Wilayah II Teluk Melano, dan barang bukti perahu kelotok dititipkan Polisi Airud Teluk Melano. Para pelaku illegal logging telah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana. Dengan penangkapan terhadap pelaku akan memberi efek jera bagi siapapun yang dengan sengaja merusak kawasan Taman Nasional Gunung Palung. Semoga kerjasama antara BTNGP dan Balai Gakum dalam mengamankan kawasan TNGP dapat terus ditingkatkan.
Sumber : Balai TN Gunung Palung
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0