Rabu, 31 Januari 2018
Palangka Raya - Senin 29 Januari 2018, Tim Penyelidikan/Penyidikan Polda Kalimantan Tengah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka pembunuh orangutan tanpa kepala di pinggiran sungai Maduru Desa Maligoi Kec. Montalat Kab. Barut.
Sebelumnya Jumat, 29 Desember 2018 tersangka T membunuh dengan menembak orangutan dengan menggunakan senapan angin sebanyak 17 kali dibagian dada dikarenakan sudah hendak menyerang, kemudian saudara T meminta bantuan saudara M, dan saudara M menebas kepala orangutan tersebut dengan menggunakan parang.
Dari kejadian tersebut, petugas menyita barang bukti yang terdiri dari 17 peluru yang bersarang pada tubuh orangutan, ruas tulang jempol kaki kanan dan kiri orangutan, 1buat tengkorak /kepala orangutan, 1 buah senapan angina, 1 buah senjata tajam jenis parang Panjang sekitar 50 cm.
Motif kejadian tersangka T dan M membunuh orangutan tersebut karena membeladiri sebab orangutan tersebut menyerang tersangka T yang sedang menyadap karet di kebun. Tersangka tersebut di prasangkakan dengan Pasal 40 ayat (2) JO Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang-undang No.5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupia).
Sumber: Polda Kalimantan Tengah
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0