Selasa, 30 Januari 2018
Stabat, 30 Januari 2018. Pagi itu, tepatnya Sabtu, 27 Januari 2018, sekitar jam 11.00 wib, informasi tentang tertangkapnya 1 (satu) ekor satwa liar Tuntong Laut di sungai Wampu, oleh warga yang sedang menangkap ikan, disampaikan Kelompok Tani Tumbuh Subur Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Stabat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim dari SKW II Stabat bersama dengan Yayasan Satucita Lestari Indonesia (Pusat Konservasi Tuntong Aceh) dan Kelompok Tani Tumbuh Subur Desa Tapak Kuda, pada Senin, 29 Januari 2018, melakukan penanganan dan tindakan rescue.
Hasil identifikasi yang dilakukan oleh Tim peneliti dari Yayasan Satucita Lestari Indonesia dan SKW II Stabat, satwa dimaksud adalah jenis Tuntong Laut (Batagur bornoensis) dengan ukuran panjang 50,5 cm, lebar 40,4 cm dan berat sekitar 18 kg.
Selanjutnya Tim bersepakat bahwa satwa liar yang dilindungi undang-undang ini sebaiknya segera direlease (dilepasliarkan), untuk itu dilakukan pemasangan microchip guna pemantauan dan kepentingan ilmu pengetahuan. Saat ini Tuntong Laut tersebut telah dilepasliarkan di kawasan SM. Karanggading Langkat Timur Laut, tepatnya di sungai Paluh Sembilang Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc.For., menyambut baik dan mengapresiasi kerja Tim dalam penyelamatan Tuntong Laut dimaksud. “Kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perburuan terhadap satwa liar yang kondisinya saat ini langka dan terancam punah. Bila menemukannya segeralah melaporkan/menginformasikan kepada petugas kami yang berada di lapangan, agar dilakukan tindakan rescue,” ujar Hotmauli.
Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara
photo credit: Herbert Aritonang
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0