Selasa, 30 Januari 2018
Palangka Raya - 25 Januari 2018, BKSDA Kalimantan Tengah telah melakukan release 4 ekor kukang (Nycticebus borneanus) di dua kawasan konservasi yaitu SM lamandau dan CA Pararawen.
Di SM lamandau, kukang yang direlease terdiri dari 2 jantan dan 1 betina berasal adalah hasil serahan masyakarat kecamatan kumai (2 ekor) dan 1 ekor serahan seorang warga pangkalan bun. Bersama-sama dengan KPHP Kobar, Polres Kobar, OF-UK dan FK3I kalteng, SKW II - BKSDA Kalimantan Tengah merelease kukang tersebut di Camp Gemini, SM lamandau.
Dilain tempat, tepatnya di CA Pararawen, Kepala Balai KSDA Kalteng melakukan release terhadap 1 ekor kukang jantan hasil serahan warga desa Reong, kab. Barito Utara An. Ipan. Kukang tersebut diserahkan saat Kepala balai KSDA kalteng bersama Tim Pemetaan Potensi Konflik Satwa Liar sedang melakukan kunjungan ke desa-desa sepanjang sungai barito dari Buntok, kab. Barito Selatan menuju Muara teweh, kab. Barito Utara. Saat melakukan kunjungan dengan kegiatan wawancara dan pendataan terkait konflik satwa liar di desa reong serta penyuluhan satwa dilindungi, seorang warga dengan kesadaran menyerahkan kukang yang dipeliharanya.
Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 No.66/ Kpts/Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Selain itu, Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu badan konservasi dunia International Union for Conservation of Nature (IUCN), memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun. Sedangkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) memasukkan kukang ke dalam golongan Apendiks I, yang berarti seluruh spesies flora maupun fauna liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Sumber: Balai KSDA Kalimantan Tengah
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0