BKSDA Bali Evakuasi Satwa Dilindungi di Desa Paksebali, Klungkung

Senin, 29 Januari 2018

Senin, 29 Januari 2018, Resort KSDA Klungkung, SKW II Gianyar, Balai KSDA Bali bersama aparat terkait melakukan evakuasi beberapa satwa dilindungi yang dipelihara masyarakat warga Dusun Kawan, Desa Paksebali, Kec Dawan, Klungkung

Saat ini media sosial menjadi salah satu cara untuk berkomunikasi dan menyampaikan berbagai informasi, tak terkecuali mengenai konservasi tumbuhan dan satwa liar. Melalui sosial media whatsapp pada call center, Balai KSDA Bali mendapatkan infromasi dari masyarakat terkait kepemilikan satwa liar dilindungi di Desa Paksebali, Klungkung pada tanggal 28 Januari 2018.

Berita itupun segera disampaikan ke Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II yang salah satu wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Klungkung. Petugas Resort KSDA Klungkung langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan sesuai dengan alamat yang diinformasikan.

Bekerjasama dengan aparat desa setempat, petugas melakukan pengecekan di rumah I Ketut Merta, dan didapati beberapa satwa dilindungi berupa 1 ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus), 1 ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), 1 ekor Elang Bondol (Haliastur indus) yang dipelihara oleh I Ketut Merta. Pemilik satwa tersebut mengaku bahwa satwa tersebut didapat dengan membeli secara online.

Selanjutnya, disampaikan kepada pemilik satwa bahwa satwa-satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi pemerintah, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dimana satwa-satwa tersebut tidak boleh dipelihara oleh masyarakat untuk kesenangan maupun hobi.

Pemilik satwa menyatakan tidak mengetahui bahwa jenis satwa-satwa tersebut dilindungi oleh undang-undang, dan menyerahkan satwa-satwa tersebut secara sukarela kepada negara melalui Balai KSDA Bali dan memohon maaf atas ketidak tahuan yang dilakukan dan berjanji tidak akan memelihara satwa yang dilindungi.

Satwa-satwa yang telah dievakuasi tersebut selanjutnya dititip rawatkan di Lembaga Konservasi di Bali. Evakuasi satwa tersebut merupakan salah satu program yang dilaksanakan sebagai upaya penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Khususnya jenis dilindungi UU di Bali. Melalui pendekatan, penyuluhan dan sosialisasi oleh petugas kepada masyarakat terkait upaya konservasi TSL, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar. Salam konservasi!!!.

Sumber: Balai KSDA Bali

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini