Seekor Siamang Jantan Diserahkan Warga Secara Sukarela

Senin, 29 Januari 2018

Riau – 29 Januari 2018, Seekor siamang (Symphalangus syndactylus) berkelamin jantan', berumur sekitar lima tahun dengan kondisi sehat dan jinak di serahkan ke Balai Besar KSDA Riau pada hari Kamis, 25 Januari 2018.

Salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan  PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa tersebut diserahkan warga bernama Irsan Samsudin yang beralamat di Jalan Sumber Sari No. 51 Pekanbaru. Satwa tersebut sempat beberapa lama dipeliharanya setelah rekannya memberikan satwa tersebut kepadanya.

Saat ini satwa dititipkan di kandang transit sementara Balai Besar KSDA Riau untuk dilakukan observasi guna tindakan konservasi selanjutnya.

Sumber: BBKSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini