Sabtu, 27 Januari 2018
Sleman, 27 Januari 2018. Kurang dari 10 hari setelah ditangkapnya pelaku perdagangan online yang memperjualbelikan tiga buaya muara (Crocodylus porosus) di media sosial pada minggu kemarin sangat positif. Dimulai tidak ketahuan tentang status buaya merupakan satwa langka dan dilundungi Undang-undang, Candra Gunawan warga Moyudan Sleman melihat tayangan tersebut, akhirnya dengan sukarela menyerahkan 5 ekor buaya yang telah dia dirawat kurang lebih 5 tahun silam. Buaya diserahkan ke Polda DIY yang sebelumnya sudah berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan BKSDA Yogyakarta.
Disela konferensi pers diberikan apresiasi terhadap langkah Candra yang menyerahkan buaya-buaya itu ke polisi. Langkah seperti ini patut dicontoh warga yang masih memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi. Ini merupakan dampak positif dari penindakan yang kami lakukan, tutur Kombes Gatot Agus Budi Utomo selaku Direktur Rekrimsus Polda DIY. Selain itu Balai KSDA Yogyakarta dalam kesempatan kali ini diwakili oleh Kasubag TU Ir. Thomas Suryo Utomo, bahwa nantinya buaya-buaya ini akan dipelihara di tempat konservasi seperti Lembaga Konservasi atau Penangkaran yang sudah berizin. Sebab, untuk dilepasliarkan ke alam bebas memerlukan proses rehabilitasi yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar seperti penilaian perilaku, kesehatan dan tentunya menentukan lokasi pelepasliaran yang sesuai dengan habitatnya," tuturnya.
Sumber : Andie Chandra Herwanto - Balai KSDA Yogyakarta
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0