Menghantarkan Kebebasan Dua Burung Pemangsa

Jumat, 26 Januari 2018

Yogyakarta, 26 Januari 2018. Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama sejumlah organisasi yang bergerak di bidang konservasi satwa liar serta pemerhati lingkungan melepasliarkan seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan seekor Alap-Alap Sapi (Falco moluccensis ) di kawasan Jatimulyo, Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Kamis (25/1).

Elang Ular Bido berjenis kelamin betina yang kemudian dinamai Rahayu direhabilitasi di lembaga konservasi Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta atau  Wildlife Rescue Centre (WRC) Jogja-YKAY sejak 2014, sementara itu untuk jenis Alap-alap Sapi direhabilitasi dari 2013 silam. Sekian lama direhabilitasi dan diobservasi baik kesehatan dan perilakunya, akhirnya kedua satwa tersebut direkomendasikan untuk bisa dikembalikan ke alam.

Kepala BKSDA Yogyakarta Ir. Junita Parjanti, MT mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi salah satu tujuan utama dari rehabilitasi satwa, yaitu pengembalian satwa liar ke alam. “Ini salah satu harapan dari kegiatan konservasi satwa liar, bahwa satwa dapat kembali lagi ke alam ”, ucapnya.

Lebih lanjut Ir. Junita mengatakan bahwa kegiatan pelepasliaran merupakan upaya pengawetan satwa. Selain itu Raptor merupakan top predator sehingga diharapkan akan membantu keseimbangan ekosistem. Dalam ceremony pelepasliaran hadir jajaran muspika Girimulyo, karang taruna Jatimulyo, ketua desa wisata Jatimulyo,  penggiat lingkungan, kelompok studi burung dan media massa elektronik.

Dipilihnya Desa Jatimulyo sebagai tempat pelepasliaran burung pemangsa memiliki sejumlah alasan, selain kesesuaian habitat, kecukupan sumber pakan alami, serta kondisi masyarakatnya yang memiliki kesadaran akan konservasi. Pemerinta Desa dan masyarakatnya telah memiliki kesadaran konservasi yang tinggi. Bahkan sejak 2014 silam Desa Jatimulyo memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Dijelaskan salah satu warga Jatimulyo, yang juga penggerak konservasi desa tersebut, Kelik Suparno bahwa Pemerintah Desa Jatimulyo memiliki peraturan desa (Perdes) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. “Diatur dalam Perdes no 8 tahun 2014, dimana didalamnya melarang perburuan satwa.

Adapun lembaga serta organisasi yang terlibat dalam kegiatan pelepasliaran ini adalah BKSDA Yogyakarta, Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta / Wildlife Rescue Centre (WRC) Jogja, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada, Fak Teknolobiolgi Universitas Atmajaya  Yogyakarta, Paguyuban Pengamat Burung Jogja (PPBJ), Raptor Indonesia (RAIN), YKEI/Suaka Elang, Center for Orangutan Protection, (COP), Kutilang Indonesia, Kopi Sulingan, Pemdes beserta masyarakat Jatimulyo.

 

Sumber : BKSDA Yogyakarta

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini