Senin, 19 Desember 2016
Palangka Raya – 16 Desember 2016, Berdasarkan laporan dari masyaralat, Tim TRRC dari SKW 1 melakukan kegiatan konfiskasi di Jl.Willem AS Kota Palangkaraya- Kalteng. Tim Rescue berhasil mengambil 2 ekor burung bangau tongtong dengan kondisi bulu di bagian kepala agak rontok.
Bangau tongtong dalam bahasa ilmiah disebut dengan nama latin Leptoptilos javanicus. Dikenal juga dengan nama Lesser Adjutant. Bangau tongtong merupakan Burung rawa berukuran besar ini termasuk dalam keluarga Ciconiidae. Ciri khas dari keluarga ini adalah memiliki leher dan kepala tanpa bulu.
Burung bangau tongtong (Leptoptilos javanicus) termasuk burung yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa: Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Untuk sementara bangau tersebut dititipan dikandang transit BKSDA Kalimantan Tengah untuk kemudian ditranslokasikan di Taman Nasional Sebangau.
Sumber: BKSDA Kalteng
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0