Konservasi Satwa Dalam Forum Multipihak Mimika

Jumat, 26 Januari 2018

Timika, 26 Januari 2018. Menindaklanjuti upaya Program Kerjasama BBKSDA Papua dengan stake holder, maka pada Hari Selasa & Kamis, 23 & 25 Januari 2018, SKW II Timika melakukan Koordinasi Program Kerja Multipihak untuk Konservasi Satwa. Forum Multipihak Mimika tersebut diselenggarakan di Ruang Pertemuan SKW II Timika, dihadiri oleh SKW II Timika BBKSDA Papua, SPTNW 1 Timika TN Lorentz, Karantina Pertanian Timika, Departemen Enviro PTFI  dan LESTARI.  Koordinasi yang dilakukan terkait implementasi program kerja untuk pelestarian tumbuhan dan satwa liar (TSL)  tahun 2018. 

Adapun berbagai pertimbangan yang mendasari diadakannya agenda ini adalah bahwa Timika merupakan pusat perdagangan satwa liar dilindungi dari Papua ke wilayah lain, dalam beberapa tahun terakhir terjadi pengiriman bayi Kura-Kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta) dan satwa-satwa lainnya melalui pelabuhan laut maupun pelabuhan udara. Strategi perlindungan dan pengamanan pada pusat-pusat peredaran, sosialisasi dan edukasi merupakan bentuk respon terhadap tren maraknya perdagangan satwa liar dilindungi dan merupakan rumusan kesepakatan berbagai pihak (Multy Stakeholder Forum Timika) dalam upaya mempertahankan keanekaragaman hayati di Papua khususnya Timika.

Hasil dari kegiatan yang dilakukan  yaitu adanya penyitaan maupun penyerahan satwa liar dari masyarakat dalam jumlah dan jenis yang bervariasi. Adapun kendala yang dihadapi adalah :

  1. SKW II Timika belum mempunyai fasilitas kandang darurat (knockdown) dalam megevakuasi satwa ,serta kandang penampungan (Kandang Transit) .
  2. Jumlah dan Jenis Tumbuhan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi  terus bertambah akibat dari upaya- upaya yang dilakukan, sementara daya tampung kandang dan kriteria kandang transit tidak memadai.
  3. Penanganan TSL hasil sitaan dan penyerahan dari masyarakat, masih belum maksimal mengingat belum adanya tenaga yang ahli di bidangnya serta prosedur penanganan yang masih

Dari beberapa kendala yang dihadapi untuk pelestarian TSL tersebut maka direkomendasikan hal-hal sebagai berikut :

  • Pembentukan Kelompok Perlindungan Hutan Lainnya ( Masyarakat Mitra Polhut) pada daerah-daerah rawan peredaran TSL serta Pelatihan MMP. Rencana Pembentukan di 4 (empat) Distrik yaitu : Distrik Mimika Baru, Distrik Kuala Kencana, Distrik Tembagapura dan Distrik Nayaro. Tim Kerja SKW II Timika (BBKSDA Papua); SPTN Wilayah I Timika (TN Lorentz); USAID LESTARI; Departement Enviromental (PT. Freeport Indonesia)
  • Rencana aksi menginisiasi dibentuknya Lembaga Konservasi melalui Yayasan Sahabat Lorentz yang didukung oleh USAID LESTARI dan PT. Freeport Indonesia, Tim Kerja SKW II Timika; USAID LESTARI (Lestari Low Land Lorentz), Departement Enviromental ( PT. Freeport Indonesia)
  • Melakukan tindakan Penanganan satwa ( Menyusun Standart Operasional Prosedur (SOP) penanganan satwa), kelayakan kandang (lokasi, luas, material kandang), keterampilan bagi Pengawas/Penjaga/Pemelihara (Keeper) pada Lembaga Konservasi (LK) yang telah ada sebelum terbentuknya LK. Tim Penyusun SOP Penanganan Satwa SKW II Timika (BBKSDA Papua); Karantina Pertanian Kelas I Timika, Karantina Ikan Timika; SPTN Wilayah I Timika (TN Lorentz), Departement Enviromental (PT. Freeport Indonesia)

Mengefektifkan koordinasi, antara lain melakukan sosialisasi dan edukasi pada BKO TNI POLRI yang bertugas di Timika pada saat tiba di Timika dan pada saat hendak kembali.  Lembaga yang ikut terlibat adalah SKW II Timika (BBKSDA Papua), Karantina Pertanian Timika, Karantina Ikan Timika, Departement Enviromental (PT. Freeport Indonesia), Polisi Militer, AVSEC Bandara Timika, Dinas Perhubungan dan POLRI.

           

Sumber : Bambang H. Lakuy, SP (Ka. SKW II Timika)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini