Jumat, 26 Januari 2018
Merauke, 26 Januari 2018. Bandara Mopah Merauke lagi-lagi dijumpai pelanggaran terhadap peredaran satwa liar, kejadiannya pada hari Selasa 23 Januari 2018. Ketika petugas Polhut BBKSDA Papua sedang melakukan pengamanan dan pengawasan di areal X-Ray Bandara Mopah Merauke, dan mencurigai seorang penumpang salah satu pesawat komersil yang tergesa-gesa dengan membawa sebuah tas, setelah dilakukan pengecekan, dalam tas tersebut terdapat 4 bungkusan yang dilapisi kertas alumunium, selanjutnya tim BBKSDA Papua dan Petugas Bandara membongkar bungkusan yang ternyata isi didalamnya adalah kandang kecil yang terbuat dari kawat ram, tiap kandang diisi dengan satwa sehingga keseluruhan terdapat 6 (enam) ekor Sugar Glider (Petaurus breviceps) sejenis tupai terbang yang masih hidup. Pengangkutan satwa ini tanpa dilengkapi dokumen sah.
Di Indonesia satwa ini, Sugar Glider (Petaurus breviceps) lebih dikenal sebagai tupai terbang karena sepintas terlihat seperti tupai walaupun keduanya memiliki ordo yang berbeda. Status konservasi Sugar Glider menurut IUCN Red List yang diterbitkan pada tahun 2008 adalah Least Concern (LC). Hal ini karena spesies ini mempunyai persebaran yang luas, jumlah populasi yang besar, terdapat di sejumlah kawasan lindung, toleran dengan berbagai habitat (termasuk habitat yang rusak), kurangnya ancaman utama, dan karena jumlah populasinya yang mungkin stabil. Sugar glider masih termasuk dalam kategori non appendix CITES, karena total perkembangbiakanya mudah dan sudah berhasil ditangkarkan sehingga sebagian besar kebutuhan dipenuhi dari penangkaran. Untuk penangkapan dan pengangkutan hewan ini dapat meminta ijin di Balai Besar KSDA.
Walaupun tingkat kepunahan dan perburuan sugar glider belum separah satwa liar lain, kelestariannya harus tetap diusahakan. Tidak menutup kemungkinan bahwa penangkapan yang berlebihan dan perusakan hutan dapat menurunkan populasi hewan ini bahkan dapat punah. Untuk menjaga kelestarian hewan ini, perlu dilakukan konservasi dan pelestarian lingkungan baik secara ex situ maupun in situ.
Selanjutnya barang bukti temuan serta tersangka diamankan dan dibuat berita acara serta dilaporkan kepada pimpinan untuk tindakan selanjutnya. Satwa temuan yang ada dititipkan ke UD. Flora Fauna Enterprise untuk dirawat sampai dengan proses pelepasliarannya.
Sumber : Tomi Sunarya (Polhut Bid. Wil. I Merauke)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0